Laporan Dicabut, Tersangka Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah di Anambas Dibebaskan
Oleh : Frengky Tanjung
Rabu | 17-07-2024 | 18:04 WIB
Tsk-Penipuan-Tanah11.jpg
Anggota Satreskrim Polres Anambas mengawal tersangka Z usai melakukan penggeledahan. (Frengky/BTD)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Oknum pejabat Kabupaten Kepulauan Anambas (Z) yang ditahan pihak kepolisian akibat kasus dugaan penipuan jual beli tanah akhirnya dibebaskan, Senin (15/7/2024) kemarin.

Tersangka dibebaskan setelah Satreskrim Polres Anambas melakukan gelar perkara bersama Wakapolres Anambas, Kompol Hendriyanto.

Dari hasil gelar perkara, disimpulkan bahwa penyidik berhak mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dan membebaskan tersangka.

Kasat Reskrim polres Kepulauan Anambas, Rio Ardian menjelaskan, pihaknya mengeluarkan SP3 karena pelapor (korban) sudah mencabut laporannya.

"Hukum tertinggi itu sebenarnya perdamaian, dan kedua belah pihak sudah sepakat berdamai, dan kita lakukan restorative justice dan SP3 kan," jelas Rio Ardian melalui sambungan telepon, Rabu (17/7/2024).

Ia juga mengatakan, Z telah mengembalikan kerugian korban sebesar Rp 38 juta dan keduanya telah sepakat untuk berdamai jauh hari sebelumnya, namun hanya formalitas saja.

"Jauh hari sebelumnya sudah ada perdamaian, namun secara formilnya tidak ada, maka kemarin kita lakukan gelar perkara, dan Z sudah kita bebaskan," tutur Rio.

Editor: Yudha