Tak Kuorum, DPRD Anambas Batal Gelar Rapat Paripurna Dua Raperda
Oleh : Frengky Tanjung
Minggu | 23-06-2024 | 18:05 WIB
paripurna-anambas3.jpg
jumlah anggota DPRD yang hadir tidak memenuhi jumlah minimum, atau tidak kuorum, rapat paripurna DPRD Anambas (Foto: Frengky Tanjung)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Rapat paripurna yang semula diagendakan untuk penyampaian pandangan umum fraksi fraksi DPRD dan tanggapan/jawaban kepala daerah terhadap pandangan umum fraksi DPRD terkait Raperda Pertanggungjawaban APBD T.A 2023 dan Raperda RPJP tahun 2025-2045 terpaksa ditunda.

Hal tersebut dikarenakan jumlah anggota DPRD yang hadir tidak memenuhi jumlah minimum, atau tidak kuorum.

Dari pantauan awak media Batam today di kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, tampak hanya 8 orang anggota yang hadir.

Bahkan Wakil Ketua DPRD Anambas, Syamsil Umri sebagai pimpinan rapat sempat memberikan skors sebanyak dua kali.

"Karena tidak kuorum, maka rapat hari ini ditunda, paling lama 3 hari atau sampai waktu yang ditentukan" ucap Syamsil.

Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada pimpinan daerah dan tamu undangan atas ditundanya rapat tersebut.

Namun, disela sela penyampaian permohonan maaf tersebut, Fahri Hidayat, anggota dari fraksi BNI menyatakan interupsi.

"Izin pimpinan, sekedar masukan, kita ini DPRD, dan punya tanggung jawab. Saya berpesan pada para ketua partai dan ketua fraksi, untuk mengingatkan anggotanya" kata politisi Partai Nasdem tersebut.

Editor: Surya