DPRD dan Bupati Anambas Setujui APBD 2024
Oleh : Freddy
Minggu | 10-12-2023 | 10:04 WIB
Bupati_anamabas_teken_apbd.jpg
Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris (Foto: Freddy)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar Rapat Paripurna Pengambilan Persetujuan bersama Kepala Daerah dan DPRD tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Anambas tahun 2024.

Rapat ini berlangsung lancar pada Selasa, 28 November 2023, di Ruang Rapat Paripurna lantai I kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas.

Dalam rapat tersebut, quorum terpenuhi dengan kehadiran 15 dari 19 anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas. Rinciannya melibatkan 4 Anggota Fraksi PPP Plus, 4 Anggota Fraksi PDIP Plus, 2 Anggota Fraksi BNI, 2 Anggota Fraksi PAN, dan 3 Anggota Fraksi KIR.

Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Hasnidar, menegaskan kewajiban bersama kepala daerah dan DPRD untuk menyetujui rancangan Perda tentang APBD setidaknya satu bulan sebelum tahun anggaran dimulai, sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Pelaksanaan rapat paripurna ini merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya pada 31 Oktober 2023," ucap Hasnidar.

Selanjutnya, Hasnidar meminta kepada Badan Anggaran (Banggar) DPRD untuk menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap Ranperda APBD 2024.

Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Firdiansyah, sebagai juru bicara Banggar, menyampaikan perubahan rancangan APBD 2024 yang telah disetujui.

Rancangan tersebut mengalami peningkatan dari Rp 818.726.687.132 menjadi Rp 986,585,176,132, dengan rincian pendapatan dan belanja yang mencakup Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer, Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah, Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, Belanja Transfer, Pengeluaran Pembiayaan, dan Penerimaan Pembiayaan.

Rancangan Perda tentang APBD Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2024 disetujui oleh seluruh anggota DPRD yang hadir dalam rapat paripurna.

Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris, menyampaikan pendapat akhir atas rancangan Perda tersebut.

Ia menjelaskan penyesuaian asumsi penerimaan daerah dengan memperhitungkan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Desa, setelah pengesahan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang APBN Tahun Anggaran 2024.

Abdul Haris meminta kepada Sekretaris Daerah untuk segera menyampaikan Ranperda APBD 2024 kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau untuk evaluasi lebih lanjut.

"Kepada ketua TPAD beserta perangkat daerah terkait untuk segera menyampaikan Ranperda tentang APBD 2024 ini kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau untuk dievaluasi, semoga hasil evaluasi dapat segera kita terima dan ditindaklanjuti," ujar Abdul Haris.

Editor: Dardani