Korupsi Rp 1,181 Miliar, Mantan Administrator PT Pegadaian Batam Dituntut Pekan Depan
Oleh : Redaksi
Kamis | 26-10-2023 | 13:40 WIB
Siti-Hasniah.jpg
Mantan Administrator PT Pegadaian Batam, Siti Hasniah, saat dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Batam, dalam kasus korupsi, beberapa waktu lalu. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Perkara korupsi yang meyeret mantan administrator PT Pegadaian Kantor Area Batam, Siti Hasniah akan menjalani sidang tuntutan pada 2 November mendatang di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Isdaryanto, menyampaikan proses pemeriksaan perkara yang melibatkan terdakwa Siti Hasniah, telah rampung.

"Informasi dari Kepaniteraan Tipikor, akan segera memasuki tahap tuntutan," kata Isdaryanto, melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis (26/10/2023).

Dijelaskan Isdaryanto, jadwal persidangan dengan agenda tuntutan terhadap terdakwa SH akan digelar pada Kamis (2/11/2023). Di mana pada agenda sebelumnya sudah digelar pemeriksaan saksi-saksi.

"Pemeriksaan saksi-saksi dan terdakwa sudah selesai," ungkap Isdaryanto.

Diketahui, terdakwa diduga melakukan korupsi di PT Pegadaian Kantor Area Batam, dengan modus memalsukan kwitansi dan tanda tangan atasan. "Total kerugian negara dari perusahaan BUMN itu mencapai kurang lebih Rp 1,181 miliar," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Herlina Setyorini, saat konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Batam, Selasa (12/9/2023).

Herlina melanjutkan, penetapan tersangka SH terkait dengan kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran pemasaran pada PT Pegadaian (Persero) Kantor Area Batam tahun 2018-2021.

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Batam Nomor : PRINT-2130 /L.10.11/Fd.2/06/2023, tanggal 12 Juni 2023, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Batam akhirnya mengumpulkan bukti berupa keterangan saksi dengan jumlah 30 orang dari unsur internal PT Pegadaian Kantor Area Batam, pihak penyedia barang, mitra, dan juga keterangan ahli serta bukti surat.

Sementara Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batam, Aji Satrio Prakoso, mengatakan, tersangka melakukan pemalsuan kwitansi dan surat pihak vendor, sedangkan untuk pengadaan dan pembelian yang diduga mark up, tersangka SH melakukan pengadaan atau pembelian dengan volume yang kurang atau harga yang tidak sesuai dengan harga yang ditagihkan pihak vendor atau pihak penyedia dalam kegiatan pemasaran.

"Yang menjadi vendor dengan PT Pegadaian Area Batam adalah CV Istana Swarna Dwipa yaitu percetakan spanduk, signboard dll, iklan di Tribun Batam, literasi atau kegiatan sosialisasi di sekolah dan tempat pengajian, belanja makan minum, kegiatan di instansi pemerintah," ucap Aji.

"Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 2 dan 3, Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 penjara," pungkas Aji Satrio Prakoso.

Editor: Gokli