Polres Anambas Musnahkan Barang Bukti Kokain Temuan Warga Pulau Jemaja
Oleh : Alfredy Silalahi
Senin | 05-06-2023 | 18:28 WIB
pemusnahan-bb16.jpg
Konfrensi pers pemusahan barang bukti narkotika jenis kokain di Polres Kepulauan Anambas. (Alfredy/BTD)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Apri Fajar Hermanto melakukan pemusahan barang bukti Narkotika jenis Kokain seberat 1212,4 gram atau 1,2124 kilogram, Senin (5/6/2023) di Mapolres Kepulauan Anambas.

Pemusnahan tersebut turut didampingi Wakil Bupati Kepulauan Anambas, Wan Zuhendra, Danlanal Tarempa, Letkol Laut (P) Ibni Jauhari, Danramil 02 Tarempa, Kapten Inf Inman Manurung, Wakil Ketua I DPRD Anambas, Syamsil Umri dan Kacabjari Natuna di Tarempa diwakili Plh. Kaur Pembinaan Cabjari Tarempa, Eva Ariani.

Sebelum melakukan pemusnahan, AKBP Apri Fajar Hermanto menjelaskan bahwa Narkotika jenis kokain yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti yang ditemukan warga di Teluk Jebong Desa Kuala Maras, Kecamatan Jemaja Timur pada 30 April 2023 lalu.

"Setelah dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik Polda Kepri, Narkotika jenis Kokain Seberat 1.212,4 gram kita musnahkan hari ini, barang bukti tersebut ditemukan oleh warga bernama Hafizur bersama 3 temannya saat mencari kayu di Teluk Jebong," jelasnya.

Kata Dia, dari hasil penemuan tersebut setelah dilakukan pengembangan kasus ini ada tersangka. "Ada, tapi itu diserahkan kepada Polda Kepri," ungkapnya.

Dalam mengantisipasi peredaran Narkotika, Polres Kepulauan Anambas bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas, TNI dan seluruh elemen masyarakat di Anambas.

"Tentunya kita bersinergi antara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas, TNI dari Danlanal dan Danramil serta masyarakat, yang mana kita menghimbau saling memberikan informasi untuk memberantas peredaran Narkotika tersebut," ucapnya.

Terakhir, AKBP Apri akan memberikan reward kepada masyarakat yang menemukan dan melaporkan Narkotika ke pihak kepolisian.

"Nanti kita berikan penghargaan dan akan dirapatkan siapa-siapa saja yang berperan aktif," pungkasnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Kepulauan Anambas, Wan Zuhendra menyebutkan Pemerintah Daerah akan segera melakukan koordinasi dan memberikan himbauan kepada camat dan kepala desa di Anambas.

"Kita akan memberikan intrusi melalui camat dan kepala desa untuk melakukan himbauan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa ini barang bahaya," sebutnya.

Langkah tersebut diambil agar peredaran Narkotika di Anambas berkurang dan dapat diatasi secara hukum.

Sebelumnya diberitakan, Polsek Jemaja, Polres Kepulauan Anambas mengamankan 1 buah paket diduga Kokain yang ditemukan warga di Teluk Jebong Desa Kuala Maras, Kecamatan Jemaja Timur, Kabupaten Kepulauan Anambas, Minggu (30/4/2023).

Warga yang menemukan barang tersebut bernama Hafizur dan Eka yang merupakan seorang nelayan yang sedang mencari kayu di Teluk Jebong bersama 3 orang teman lainnya.

Berdasarkan informasi terhimpun, Kokain tersebut terbungkus plastik transparan yang bertuliskan kode 730 berbendera negara Israel yang dibalut dengan karet balon berwarna hitam dan diperkirakan beratnya kurang lebih 1 kilogram.

Editor: Yudha