Satwas SDKP Anambas Disinyalir Langgar SOP Penegakan Hukum Kapal Ikan Asing Ilegal
Oleh : Fredy Silalahi
Jumat | 21-04-2023 | 13:20 WIB
Kotot-Anambas.jpg
Kepala Satwas SDKP Anambas, Kotot Setiadi. (Foto: Fredy Silalahi)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Satuan Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Satwas SDKP) Anambas kembali melanggar Permen KKP nomor 37 tahun 2017, tentang SOP Penegakan Hukum Satgas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal.

Kepala Satwas SDKP Anambas, Kotot Setiadi, mengakui ketika menerima kapal ikan asing dari KP ORCA 3, barang bukti ikan yang terdiri dari udang kipas 26 ekor, hiu 10 ekor, kepiting 8 ekor dan lobster 2 ekor dalam kondisi hidup. Namun setelah serah terima, Satwas SDKP justru membunuh ikan tersebut.

"Ketika serah terima kapal ikan asing dari KP ORCA 3, kondisi ikan masih hidup yang kami terima. Kemudian sampai disini, kami langsung bunuh demi pemeriksaan yang lebih lancar. Kemudian pertanggungjawaban ikan hidup juga sulit," ucap Kotot Setiadi, belum lama ini.

Sejatinya, sebagai abdi negara bidang kelautan dan perikanan memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup. Padahal, itu juga dipertegas dalam Permen KKP nomor 37 tahun 2017 tentang SOP Penegakan Hukum Satgas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal.

Pada bagian Q, tentang Penanganan Barang Bukti dan Orang/ABK, No 1 Penanganan Barang Bukti tindak pidana perikanan dan/atau tindak pidana terkait perikanan dilakukan sebagai berikut : bagian B terkait Hewan/Ikan Hidup - Hewan/ikan hidup dilakukan pendataan dan didokumentasikan untuk kepentingan penyidikan - Penyidik berkoordinasi dengan pengelola kebun binatang setempat/taman nasional/areal konservasi/pihak yang memiliki lokasi penampungan untuk penempatan sementara hewan/ikan hidup yang diamankan sebelum dilepas ke alam - Penyidik membuatkan berita acara pelepasan hewan/ikan hidup ke alam - Anggaran perawatan dan atau pemeliharaan hewan/ikan hidup hingga pelepasan kembali ke alam didukung anggaran Satgas 115.

Sudah jelas dikatakan bahwa hewan/ikan hidup dilepas ke alam, namun ini dilanggar oleh Personel KKP itu sendiri, tepatnya yang bertugas di Satwas SDKP Anambas, Kotot Setiadi.

Editor: Gokli