Tertangkap Saat Isap Sabu, Abdul Rozal dan Adi Sutrisno Divonis Rehabilitasi 6 Bulan
Oleh : Paskalis RH
Senin | 20-06-2022 | 12:40 WIB
vonis-rehab.jpg
Sidang virtual di PN Batam saat pembacaan putusan perkara narkotika, Senin (20/6/2022). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Abdul Rozak dan Adi Sutrisno, dua terdakwa kasus narkotika yang ditangkap anggota Satresnarkoba Polresta Barelang saat tengah mengkonsumsi narkotika jenis sabu di dalam kamar kos-kosan, Ruli Kampung Aceh, Simpang Dam, Mukakuning, Kota Batam, akhirnya terbebas dari pemenjaraan.

Pasalnya, kedua terdakwa hanya divonis menjalani Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial selama 6 bulan di Loka Rehabilitasi BNNP Kepri. Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim dalam persidangan yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (20/6/2022).

"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Abdul Rozak dan Adi Sutrisno, masing-masing menjalani Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial di Loka Rehabilitasi BNNP Kepri selama 6 bulan," kata hakim Sapri Tarigan saat membacakan amar putusannya.

Hukuman rehabilitasi yang dijatuhkan terhadap kedua terdakwa, ternyata lebih ringan 3 bulan dari tuntutan Jaksa Samuel Pangaribuan yang sebelumnya menuntut agar kedua terdakwa dihukum dengan pidana rehabilitasi medis dan sosial selama 9 bulan di Loka rehabilitasi BNNP Kepri.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai terdakwa Abdul Rozak dan Adi Sutrisno telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana, melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Vonis 6 bulan rehabilitasi, lantaran barang bukti yang disita dari para terdakwa di bawah 1 gram. Selain itu, kedua terdakwa telah mengantongi Berita Acara Pelaksanaan Asesmen dari Tim Terpadu.

Menanggapi vonis yang dijatuhakan majelis hakim, kedua terdakwa yang mengikuti proses persidangan melalui video teleconfernece dari Loka BNNP Kepri langsung menyatakan menerima putusan tersebut. "Yang mulia, kami terima putusan tersebut," kata kedua terdakwa bergantian.

Atas putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Immanuel yang menggantikan Jaksa Samuel Pangaribuan masih menyatakan pikir-pikir untuk melakukakan upaya hukum lain. "Kami pikir-pikir dulu yang mulia, apakah akan melakukan upaya hukum lainnya?" tegas Nuel, sapaan JPU Immanuel Baeha.

Diketahui, barang bukti sabu yang diamankan Polisi dari kedua terdakwa sebanyak 0,08 gram bersama alat hisap (bong). Kedua terdakwa juga mengakui sabu itu dibeli dari seorang bernama Ayah (DPO) di Simpang Dam, Mukakuning.

Editor: Gokli