Pemkab Anambas Terima Penghargaan Kedua dari KPK
Oleh : Fredy Silalahi
Jumat | 22-04-2022 | 13:55 WIB
A-BUPATI-ANAMBAS-KPK.jpg
Bupati Anambas menerima penghargaan dari KPK. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas kembali meraih penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (21/4/2022). Penghargaan itu diberikan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di gedung daerah Provinsi Kepulauan Riau.

Kategori Penghargaan yang diraih Kabupaten Kepulauan Anambas adalah kategori nilai tunggakan pajak terendah sampai dengan 31 Desember 2021 sebesar Rp737 juta serta kategori sebagai Pemerintah Daerah dengan Nilai SPI tertinggi tahun 2021 dengan nilai SPI 76,38.

Abdul Haris mengatakan ucap syukur atas penghargaan yang diraihnya itu selama dua periode menjabat sebagai Bupati Kepulauan Anambas dengan didampingi Wan Zuhendra selaku Wakil Bupati Kepulauan Anambas.

Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas saat ini terus memperkuat pelayanan melalui aplikasi kemudian pengganggaran yang terintegrasi," terang Haris.

Selain itu Abdul Haris menerangkan, terdapat 8 (delapan) area yang menjadi kerawanan pemberantasan korupsi Pemerintah Daerah tahun 2022 antara lain perencanaan dan penganggaran APBD, Manajemen ASN, Optimalisasi Pajak Daerah, pengawasan APIP, Perizinan, pengelolaan BMD, tata kelola keuangan desa, pengadaan Barang dan Jasa, dan layanan publik.

"Kita sangat optimis dalam hal ini dan akan melaksanakannya dengan baik, sehingga langkah-langkah yang dilakukan dapat diterapkan sehingga menekan terjadinya kasus korupsi di Kabupaten Kepulauan Anambas," tegasnya.

Editor: Dardani