Bupati Anambas Serahkan Draft LKPJ 2021 kepada DPRD Anambas
Oleh : Fredy Silalahi
Senin | 04-04-2022 | 14:20 WIB
A-LPJ-BUPATI-ANAMBAS.jpg
Bupati Anambas Abdul Haris didampingi Wakil Bupati, Wan Zuhendra menyerahkan draft LKPJ kepada Wakil Ketua I DPRD Anambas. (Foto: Fredy/BTD)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Bupati Kepulauan Anambas, H. Abdul Haris menyerahkan draft laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) penggunaan anggaran 2021 kepada DPRD Anambas.

Abdul Haris menyampaikan, keterangan pertanggungjawaban mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yeng telah ditetapkan melalui peraturan Bupati nomor 19 Tahun 2021 tentang perubahan rencana kerja pemerintah daerah tahun 2021.

"RKPD Tahun 2021 merupakan tahun pertama dalam mengoperasionalkan peraturan daerah Kabupaten Kepulauan Anambas nomor 6 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026," kata Abdul Haris, Senin (4/4/2022).

Haris menjelaskan, tema RKPD pada Tahun 2021 adalah pembangunan sumber daya ekonomi kerakyatan konektifitas pelayan yang handal dan konektifitas pengistan sistem kesehatan dengan prioriatas pembangunan yaitu,

Pendidikan yang berkualitas dan sistem kesehatan yang tangguh. Kesejahteraan sosial dan sumber daya manusia yang unggul yang berkakhlakul karimah. Perikan dan Pariwisata yang berbasis ekonomi kerakyatan dengan lingkungan hidup yang lestari.

Kemudian konektifitas dan sarana prasarana wilayah yang menunjang pertumbuhan ekonomi dan investasi. Birokrasi yang melayani dan inovasi serta otonomi desa berdaya saing.

Menurut Abdul Haris, akuntabilitas keuangan merupakan cerminan pertanggungjawaban pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintah di daerah.

"Kami sampaikan berdasarkan struktur keuangan daerah Tahun anggaran 2021, pendapatan Kabuapten Kepulauan Anambas ditargetkan sebesar Rp 1.122,67 (satu triliun seratus dua belas koma enam puluh tujuh milyar rupiah) dan trealisasi sebesar Rp 844,51 (delapan ratus empat puluh empat koma lima puluh satu milyar rupiah) atau sebesar 75,22 persen," papar Bupati Kepulauan Anambas itu.

Pelaksanaan kegiatan pemerintah pada Tahun 2021 tentu saja masih memiliki kelemahan. "Saya selaku pimpinan eksekutif menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas," pintanya.

Bupati juga mengajak peran serta aktif mitra eksekutif yaitu DPRD dan seluruh masyarakat dalam rangka membangun Kabupaten Kepulauan Anambas ke arah yang lebih baik, bermatabat dan berakhlakul karimah sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Syamsil Umri, mengatakan, Rapat Paripurna ini berpedoman kepada Peraturan Dalam Negeri nomor 18 Tahun 2020, tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintaha daerah.

"Berdasarkan pasal ayat 1 LKPD Tahun anggaran disampaikan oleh kepala daerah dalam rapat paripurna DPRD dilakukan 1 kali dalam setahun paling lambat 3 bulan setelah anggaran berlaku atau tepatnya akhir Bulan Maret Tahun 2021," ucap Syamsil Umri.

"Kami memberikan apresiasi kepada bupati dan seluruh jajarannya yang telah menyampaikan dokumen LKPD secara tepat waktu berdasarkan surat nomor 172.1/KDA.KKA.050/03.2022 tanggal penerimaan 31 Maret 2022. Kami akan segera melakukan pembahasan lintas komisi, fraksi dan kemudian membentuk tim," terangnya.

Editor: Dardani