Pemkab Anambas Usulkan Resivisi RTRW ke Ditjen Tata Ruang
Oleh : Fredy Silalahi
Kamis | 18-11-2021 | 19:40 WIB
usul-revisi-RTRW-Anambas.jpg
Bupati Anambas, Abdul Haris bersama jajaran saat mengikuti rapat lintas sektor revisi RTRW Anambas bersama Ditjen Tata Ruang. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Pemerintah Kepulauan Anambas mengusulkan revisi rencana tata ruang wilayah (RTRW) periode 2021-2041 ke Ditjen Tata Ruang, dengan tujuan pembangunan dan pengembangan wilayah sesuai dengan RTRW.

"RTRW Kepulauan Anambas sudah tidak sinkron lagi dengan keadaan dan kondisi wilayah kepulauan. Kami juga tidak ingin ada tumpang tindih nantinya dalam pembangunan dan pengembangan wilayah," ucap Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/11/2021).

Abdul Haris berharap, revisi RTRW tersebut segera ditindaklanjuti oleh Ditjen Tata Ruang. Sehingga pembangunan di Kepulauan Anambas semakin terarah dan sesuai dengan RTRW.

"Kami harap melalui rapat lintas sektor ini, menjadi solusi bagi daerah kepulauan khususnya untuk Anambas, dalam menata dan membangun wilayah," terangnya.

Sementara, Kepala Dinas PUPR Kepulauan Anambas, Andiguna Kurniawan Hasibuan menyampaikan, pihaknya telah mengusulkan draf Rancangan Perda tentang RTRW kepada DPRD Kepulauan Anambas.

"Saat ini kita masih melakukan pembahasan dan meminta petunjuk dari Pemerintah Pusat. Agar pada pembahasan dengan DPRD tidak ada kerancuan dan tidak tumpang tindih lagi," ucapnya.

Andi mengakui, pihaknya akan mengundang tim ahli RTRW dalam penyusunan Ranperda dengan DPRD. "Pada pembahasan lebih lanjut, kita juga bekerjasama dengan Ahli Tata Ruang," terangnya.

Editor: Gokli