Disdukcapil Anambas Kejar Target Pencetakan KIA
Oleh : Alfredy Silalahi
Kamis | 11-11-2021 | 11:56 WIB
penyerahan-KIA1.jpg
Bapak Bupati Kepulauan Anambas, melakukan penyerahan KIA di sekolah Madrasah Ibtidayah Negeri ( MIN) Tarempa. (Alfredy/BTD)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kepulauan melakukan jemput bola pencetakan Kartu Identitas Anak (KIA) ke sekolah-sekolah.

Plt Kadisdukcapil, Nurgayah menyampaikan bahwa kegiatan jemput bola KIA saat ini dilaksanakan di Kecamatan Siantan, kemaren juga sudah dilakukan di Kecamatan Siantan Tengah, Desa Air Asuk, Desa Liuk, Desa Air Sena. Sebelumnya juga sudah dilakukan Kecamatan Jemaja, Jemaja Timur dan Jemaja Barat.

Disdukcapil akan melakukan Kegiatan jemput Bola KIA ini, di setiap seko?ah baik dari TK, SD, SMP di Kabupten Kepulauan Anambas. Untuk tahun 2021 sekitar 75% anak-anak di kabupaten Kepulauan Anambas sudah memiliki KIA, target kami untuk tahun 2022 anak di Anambas sudah memiliki KIA semua nya.

"Disdukcapil akan terus melakukan inovasi dalam memberikan kemudahan masyrakat untuk memiliki dokumen kependuduk, adapun inovasi yg sudah dilakukan sebelumnya yaitu Rem Cepat ( Rekam Cetak KTP-el di tempat), Jempol Kita ( Jemput Dokumen KIA dan Akta), Kata Kita ( KK, Akta Kelahiran, KIA Seketika ), Hang Jebat ( Hantar Dokumen Sampai ke alamat ) dan Kado Pernikahan ( Kolaborasi Dokumen Disdukcapil dengan Kementrian Agama)," ucapnya.

Khusus untuk jemput Bola KIA diberi judul inovasi " KITA CePat " (Kartu Identitas Anak Cetak di Tempat ).

Kepala Bidang Pelayanan pendaftaran penduduk, Firmansyah meyebutkan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 2 tahun 2016 tentang KIA, bahwa KIA merupakan identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 Tahun dan belum menikah, atau anak yang usia 0-17 tahun harus mempunyai KIA, untuk KIA anak yang umur 0-5 tahun tidak memakai foto dan KIA 5-17 tahun memakai foto.

Dijelaskan Firman, manfaat dari pada KIA ini sebagai pengenal atau bukti diri yang sah, melakukan transaksi keuangan perbankan, untuk pelayanan kesehatan di Puskesmas dan Rumah sakit, pembuatan dokumen keimigrasian, untuk mencegah terjadinya perdagangan anak dan berbagai keperluan lain yang membutuhkan bukti diri berupa identitas bagi anak yang berdomisi di Kabupaten Kepulauan Anambas.

Dinas kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Kepulauan Anambas juga menghimbau kepada masyarakat yang anaknya belum memilik KIA agar dapat menguruskan KIA dikantor Disdukcapil dengan persyaratan foto copy Akta kelahiran, foto copy Kartu Keluarga, KTP-el orang Tua, dan pas foto 3x4 tahun lahir ganjil foto latar belakang warna Merah dan tahun lahir genap latar Biru, untuk anak di bawah umur 5 tahun tidak perlu pas foto.

"Harapan kami mudah-mudahan kedepannya anak di Kabupaten Kepulauan Anambas semuanya sudah memilik KIA, seperti halnya dengan kepemilkan KTP-el," ucap Firman.

Editor: Yudha