Polisi Ringkus Mucikari PSK Online di Anambas
Oleh : Fredy Silalahi
Selasa | 31-08-2021 | 18:52 WIB
rilis-mucikari-PSK.jpg
Polres Kepulauan Anambas saat merilis pengungkapan prostitusi online, Selasa (31/8/2021). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Satuan Reskrim Polres Anambas berhasil menangkap seorang penyedia (Mucikari) jasa pekerja seks komersial (PSK) secara online di Tarempa, Siantan, Jumat (20/8/2021) lalu. Penangkapan tersebut dilakukan di salah satu hotel, ketika sedang ingin bertransaksi.

"Awalnya kita menerima laporan dari masyarakat, dan kita langsung melakukan penyelidikan. Dan tak lama kemudian, kita berhasil meringkus M penyedia jasa PSK online tersebut, ketika sedang melakukan penawaran," kata Kasat Reskrim Polres Anambas, Iptu Rifi Hamdani Sitohang, Selasa (31/8/2021).

Kasat Reskrim menerangkan, M mengirimkan foto-foto PSK kepada calon pelanggannya, dan ketika sudah sepakat maka PSK diantar ke salah satu hotel. "Modus tersangka M dalam menjalankan aksinya adalah dengan cara mengirimkan foto-foto pekerja seks komersial (PSK) tersebut kepada para lelaki hidung belang dan nantinya akan dihubungi secara langsung, apabila sesuai dengan kriteria lelaki tersebut maka pekerja seks komersial (PSK) akan langsung diantar ke lokasi untuk melakukan transaksi lebih lanjut," jelasnya.

Ia juga menambahkan, dari hasil penyidikan sampai saat ini tidak ada anak di bawah umur ataupun pelajar yang terlibat dalam prostitusi online tersebut. Namun demikian pihaknya mengingatkan agar para orang tua tetap melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya agara tidak melakukan hal tersebut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain uang senilai Rp 300 ribu; 6 unit handphone android; 3 alat kontrasepsi, dan 1 tisue magic.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE, Pasal 45 ayat (1), dengan ancaman 6 tahun penjara jo Pasal 296 jo Pasal 506 KUHPidana.

Editor: Gokli