Bupati Anambas Dukung Pemekaran 7 Desa, Asalkan Masyarakat Kompak dan Komitmen
Oleh : Fredy Silalahi
Jumat | 26-03-2021 | 18:04 WIB
abudul-harris-anambas.jpg
Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Sebanyak 7 desa mengajukan proposal pemekaran kepada Pemerintah Kepulauan Anambas.

Alasan ke-7 desa itu yakni, letak geografis, rentang kendali dan ingin mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa dan mendapatkan pelayanan kualitas tata kelola pemerintahan desa.

"Alasan utama desa yang ingin mekar yaitu, karena terpisah pulau dengan ibukota desa tersebut. Sehingga banyak kendala yang dirasakan masyarakat ketika mengurus administrasi," ujar Ody Karyadi, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos P3APMD) Kepulauan Anambas, Jumat (26/3/2021).

Ody menerangkan, masing-masing desa yang ingin mekar berpedoman dalam peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 1 tahun 2016 tentang Penataan Desa. Tujuan dari penataan desa mewujudkan efektivitas penyelengaraan pemerintahan desa, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa dan meningkatkan kualitas daya saing desa.

"Saat ini, sudah ada 7 desa yang mengusulkan pemekaran desa. Dan ini sudah kita sampaikan kepada Pak Bupati," jelasnya.

Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris mengakui telah menerima proposal usulan pemekaran dari 7 desa. Menurutnya, Pemerintah Kepulauan Anambas pada prinsipnya mendukung usulan tersebut.

"Pada prinsipnya kita mendukung pemekaran 7 desa ini, saat ini kita sedang mempelajari mekanisme serta berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk membentuk Peraturan Bupati (Perbup) tentang desa persiapan," jelasnya.

Haris menegaskan, masyarakat harus berkomitmen atas usulan-usulan pemekaran desa tersebut. Pasalnya, pengalaman yang sudah-sudah, banyak pro-kontra tentang letak kantor desa serta harus sepakat dengan desa induk tentang batas wilayah.

"Saya berharap kepada masyarakat desa yang akan mekar menjadi desa untuk satu suara dan tidak ada yang menolak terkait hal tersebut ketika dilakukan survei oleh tim Kementerian nanti," jelasnya.

Seperti diketahui, jumlah desa di Anambas saat ini sebanyak 52 dan 2 keluraha. Desa tersebut tersebar di 10 kecamatan. Sedangkan jumlah penduduk Anambas sesuai data BPS 2020 sebanyak 42.309 jiwa.

Adapun desa yang ingin mekar yaitu, Desa Tarempa Pesisir, Desa Arung Hijau, Desa Muntai, Desa Munir Kecil, Desa Sedanau, Desa Tanjung dan Desa Pulau Langan.

Editor: Gokli