Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri Dorong Seluruh Desa Wajib Miliki Produk Hukum
Oleh : Fredy Silalahi
Senin | 22-03-2021 | 15:06 WIB
A-BINA-DESA.jpg
Amanah Asri (nomor 2 dari kanan) foto bersama dengan Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah dan Aparatur Desa se-Anambas. (Foto: Alfredi)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Dirjen Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menekanan seluruh desa wajib memiliki produk tentang kebudayaan dan penataan penyelenggaraan pemerintahan desa.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Fasilitasi Penyusunan Produk Hukum, Dirjen Bina Pemerintahan Desa, Kemendagri, Amanah Asri ketika menjadi narasumber pada pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa di Lantai III Sekretariat Pemkab Anambas, Pasir Peti, Senin (22/3/2021).

"Desa harus memiliki aturan khususnya itu tentang kebudayaan, wisata serta penataan penyelenggaraan pemerintahan desa. Ini sebagai payung hukum dalam pengembangan potensi desa itu sendiri," kata Amanah Asri.

Asri menerangkan, penetapan desa wisata atau geopark harus didukung produk hukum yaitu peraturan desa (Perdes). Yang bertujuan untuk memaksimalkan seluruh potensi yang dimiliki desa tersebut.

"Kalau desa itu ditetapkan desa wisata, harus disertakan dengan Perdes. Agar penataan wisatanya teratur, dan masyarakatpun akan mengacu pada Perdes tersebut. Sayang rasanya, kalau potensi yang dimiliki desa tidak tergali semua karena tidak didukung Perdes," jelasnya.

Menurut Asri, produk hukum tersebut harus benar-benar dipahami oleh aparatur desa dalam mengelola, membina dan mengembangkan desa. Asri juga menegaskan, Perdes juga harus sejalan dengan aturan yang ada diatasnya.

"Adanya Perdes, tidak menggugurkan aturan yang ada diatasnya, yaitu Perbub, Perda, Permen, Perpres serta Undang-undang. Pemahaman inilah yang harus diketahui oleh aparatur desa," jelasnya.

Editor: Dardani