Pemkab Anambas Terima Penghargaan Paritrana Award dari Kemenko PMK
Oleh : Fredy Silalahi
Rabu | 17-03-2021 | 09:08 WIB
haris-patriana-award.jpg
Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris usai menerima penghargaan Paritrana Award dari Kemenko PMK. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris menerima penghargaan tertinggi Paritrana Award dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko-PMK) Republik Indonesia. Ini merupakan penghargaan tertinggi di bidang jaminan sosial ketenagakerjaan.

Penyerahan penghargaan itu dihadiri Deputi Direktur Wilayah Sumbar, Riau, Kepri, Pepen S Almas; Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Tanjungpinang, Sri Sudarmadi; Kepala Dinas Tenaga Kerja dan PTSP Anambas, Yunizar; Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Anambas, Akmaruzaman.

Tingkat Provinsi Kepulauan Riau yang masuk nominasi penghargaan tertinggi Paritrana Award hanya Kabupaten Kepulauan Anambas. "Alhamdulillah, kita masuk nominasi dalam Paritrana Award dari Kemenko PMK. Penghargaan ini diberikan kepada daerah yang memiliki kesadaran akan pentingnya jaminan sosial," kata Abdul Haris, Rabu (17/3/2021).

Haris menguraikan, saat ini Pemkab Anambas telah melindungi 4.839 pekerja sektor informal melalui BPJS Ketenagakerjaan. Hal tersebut diakui merupakan komitmen Pemerintah Kepulauan Anambas dalam memperhatikan kesejahteraan masyarakat.

"Masuknya Anambas dalam nominasi Paritrana Award tak lepas dari komitmen Haris-Wan dalam program mensejahterakan masyarakat," jelasnya.

Ia menjelaskan, jaminan sosial ketenagakerjaan memiliki arti penting dalam meningkatkan kesejahteraan para pekerja. Oleh karena itu negara telah menyusun landasan kebijakannya dengan pembentukan Undang Undang nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional serta UU nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial yang meliputi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

"Ini juga mendukung program Pemerintah Pusat dalam mensejahterakan masyarakat melalui jaminan sosial," jelasnya.

Editor: Gokli