Pendatang dari Luar Daerah Wajib Rapid Test Saat Masuk ke Anambas
Oleh : Fredy Silalahi
Rabu | 10-02-2021 | 17:04 WIB
rapid-test-ils.jpg
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Anambas - Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kepulauan Anambas tidak mewajibkan masyarakat untuk rapid test ketika bepergian menggunakan transportasi laut khusunya feri cepat.

Kebijakan tersebut dipertegas berdasarkan Surat Edaran Bupati nomor 06 tahun 2021, yang dikeluarkan pada Februari 2021.

"Rapid test tidak diberlakukan pada masyarakat Anambas yang akan bepergian dan yang akan pulang ke Anambas. Ini diberlakukan bagi masyarakat yang berada di wilayah Kepulauan Riau, baik itu dari Batam atau Tanjungpinang," ujar Januardi, Kepala Puskesmas Siantan, Rabu (10/2/2021).

Januardi menegaskan, meski tidak wajib rapid test, namun calon penumpang harus tetap mematuhi protokol kesehatan, dengan menggunakan masker. Lebih penting lagi, wajib mengisi kartu kuning atau aplikasi e-HAC.

"Meski demikian, kita tidak bisa mengesampingkan protokol kesehatan," jelasnya.

Januardi menambahkan, bagi calon penumpang yang datang dari luar Kepri, harus melakukan rapid test. "Untuk calon penumpang di luar Kepri yang akan ke Anambas, harus ada rapid test," tegasnya.

Sementara penggunaan transportasi laut yaitu KM Bukit Raya dan KM Sabuk Nusantara harus memiliki surat keterangan kesehatan sebelum keberangkatan. Karena kedua transportasi laut ini merupakan milik Badan Usaha milik Negara (BUMN).

"Untuk pengguna transportasi KM Bukit Raya dan Sabuk Nusantara, harus memiliki surat keterangan kesehatan," ujarnya.

Editor: Gokli