Bupati Anambas Tegaskan Tak Boleh Jual Pulau
Oleh : Fredy Silalahi
Rabu | 10-02-2021 | 15:20 WIB
A-Abdul-Haris-tinjau-lokasi-kebakaran.jpg
Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris (kanan). (Foto: Dok. BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris menegaskan, tidak ada pulau yang boleh dijual di Anambas. Pasalnya, Anambas merupakan salah satu wilayah kepulauan terluar dan itu dilarang oleh Pemerintah Pusat.

"Sesuai peraturan nomor 1 tahun 2014 peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, dijelaskan bagaimana cara pemanfaatan pulau-pulau kecil secara berkelanjutan untuk tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya yang bermukim di pulau-pulau kecil serta menjaga kedaulatan," kata Abdul Haris, Rabu (10/2/2021) menanggapi informasi yang beredar terkait penjualan tiga pulau di Anambas pada salah satu website.

Haris juga menerangkan bahwa proses jual beli pulau tidak segampang membalikkan telapak tangan. Namun, harus ada izin dari Pemerintah Pusat.

"Maka jual beli itu tidak akan bisa terjadi, karena harus ada dokumen dan izin dari pusat," jelasnya.

Haris menyayangkan oknum yang memosting penjualan pulau Anambas di website asing tersebut. Padahal, pulau tersebut bisa dikelola dengan sistem bagi hasil bersama investor.

"Wilayah Anambas sudah dikenal dikalangan investor karena keindahan alam. Sehingga kita bisa mengusulkan sistem bagi hasil kepada para investor, ketika mereka berniat mengembangkan sektor pariwisata," jelasnya.

Haris menguraikan, jumlah pulau yang tidak berpenghuni di Anambas mencapai 225 pulau. Yang berstatus kepemilikan masyarakat akan dibangun untuk industri pariwisata dengan mengundang investor untuk berinvestasi. yang dapat memberikan ekonomi yang baik untuk warga.

"Karena memiliki keindahan pulau di Anambas dapat membuka peluang untuk industri pariwisata bagi investor dengan ketentuan peraturan yang sudah ada. Dengan kebijakan seperti itu, pasti akan berpangaruh positif bagi perekonomian masyarakat," tegasnya.

Editor: Dardani