DPRD Anambas Gelar Paripurna Pengumuman Usulan Pemberhentian dan Pengangkatan Bupati-Wakil Bupati
Oleh : Fredy Silalahi
Senin | 01-02-2021 | 18:52 WIB
paripurna-anambas-21.jpg

BATAMTODAY.COM, Anambas - DPRD Kepulauan Anambas menggelar rapat paripurna Pengumuman Usulan Pemberhentian Bupati dan Wakil Masa Jabatan 2016-2021 dan Pengumuman Usulan Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Masa Jabatan 2021-2024, Senin (1/2/2021).

Dalam penyampaiannya, Ketua DPRD Kepulauan Anambas, Hasnidar membacakan Usulan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Masa Jabatan 2016-2021 dan membacakan pengumuman pengangkatan Bupati - Wakil Bupati 2021 - 2024.

Ia menjelaskan, masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2016-2021 berakhir pada 17 Februari 2021. Berdasarkan peraturan perundang undangan, Pimpinan DPRD mengusulkan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati karena berakhirnya masa jabatan.

"Sesuai UU nomor 10 tahun 2016, tentang Pilkada, maka DPRD wajib mengusulkan pemberhentian Bupati - Wakil Bupati masa jabatan 2016 - 2021. Dan selanjutnya, kami juga mengumumkan pengangkatan Bupati - Wakil Bupati terpilih yang sudah ditetapkan oleh KPU Kepulauan Anambas," jelasnya.

Selanjutnya, kata Hasnidar, hasil Rapat Paripurna tersebut akan disampaikan kepada Mendagri melalui Gubernur Provinsi Kepri. "Hasil Paripurna ini, akan kami serahkan kepada Gubernur Provinsi Kepri," terangnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Kepulauan Anambas, Wan Zuhendra menyampaikan terima kasih kepada DPRD Kepulauan Anambas yang telah menjadi mitra dalam melayani masyarakat Kepulauan Anambas pada masa jabatan 2016-2021.

"Kami harap, kerjasama ini bisa berlanjut hingga 2024 mendatang," ucapnya.

Selain itu, Wan Zuhendra juga mengucapkan terimakasih kepada KPU Kepulauan Anambas dan Bawaslu Kepulauan Anambas serta TNI- Polri yamg menjamin Pilkada 2020 lalu berjalan lancar.

"Terima kasih juga atas partisipasi masyarakat Kepulauan Anambas, pada Pilkada 2020. Kami juga berharap dukungan masyarakat untuk membangun Anambas ke depan," tutupnya.

Editor: Gokli