Tak Selesaikan Pekerjaan Tepat Waktu

Kontraktor Proyek Gedung OPD Pemkab Anambas Kena Denda
Oleh : Fredy Silalahi
Selasa | 12-01-2021 | 19:20 WIB
proyek-gantung.jpg
Proyek Perkantoran OPD Pemkab Anambas. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Anambas - PT Rancang Bangun Mandiri, sebagai pemenang tender pengerjaan land clearing dan fisik kantor organisasi perangkat daerah (OPD) Kepulauan Anambas dikenakan denda 1/1000 dari sisa nilai kontrak.

Pasalnya, land clearing dan pembangunan kantor OPD tidak selesai sesuai waktu yang ditetapkan.

"Progres secara keseluruhan (land clearing dan pembangunan fisik) mencapai 80 persen lebih, dengan masa kerja 31 Desember 2020," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kepulauan Anambas, Andi Guna, Selasa (12/1/2021).

Andi menambahkan, pada akhir kontrak, PT Rancang Bangun Mandiri meminta penambahan waktu sekitar 50 hari untuk menyelesaikan sisa pekerjaan.

"Denda 1/1000 dari sisa kontrak sudah terhitung sejak 1 Januari 2021. Dan kita mendesak kontraktor pelaksana bisa menyelesaikan sisa pekerjaan sesuai kesempatan penyelesaian pekerjaan selama 50 hari," jelasnya.

Andi mengakui, yang menjadi alasan PT Rancang Bangun Mandiri telat menyelesaikan pekerjaan yaitu faktor cuaca dan kondisi lapangan yang banyak bebatuan.

"Selain itu, mereka juga kekurangan tenaga kerja. Dan kita meminta, kontraktor pelaksana segera menambah tenaga kerja agar pekerjaan bisa selesai sesuai waktu," tegasnya.

Editor: Gokli