Amanat PKPU, KPU Anambas Bakar Surat Suara Rusak
Oleh : Alfredy Silalahi
Rabu | 09-12-2020 | 09:29 WIB
pemusnahan-keras-suara1.jpg
Pemusnahan surat suara rusak dengan cara dibakar, yang turut disaksikan oleh Bawaslu, dan TNI-Polri. (Alfredy Silalahi/BTD)

BATAMTODAY.COM, Anambas - KPU Kepulauan Anambas musnahkan 1.377 surat suara yang dinyatakan rusak. Itu terdiri dari 1.232 surat suara untuk pemilihan Bupati-Wakil Bupati dan 145 surat suara pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Kepri.

"Pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan amanah PKPU nomor 8 tahun 2020 pasal 24, tentang pemusnahan surat suara yang rusak atau surat suara yang melebihi kebutuhan, 1 hari sebelum pemungutan surat suara," kata Ketua KPU Kepulauan Anambas, Jufri Budi, Selasa (8/12/2020) malam di depan Mapolsek Siantan yang didampingi oleh Komisioner KPU, Perwakilan Bawaslu serta TNI-Polri.

Jufri menambahkan, kategori surat suara rusak sebelumnya telah disepakati bersama antara KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara Pilkada.

"Pada saat penyortiran dan pelipatan surat suara, kita menemukan 1.232 surat suara Pemilihan Bupati - Wakil Bupati dengan klasifikasi buram, sementara suarat suara Pemilihan Gubernur - Wakil Gubernur sebanyak 145 lembar," terangnya.

Jufri juga menyinggung, KPU sebelumnya telah mencetak surat suara sebanyak 34.560 (termasuk 2.000 lembar cadangan) untuk Pemilihan Bupati - Wakil Bupati. Sementara untuk surat suara Pemilihan Gubernur - Wakil Gubernur sebanyak 32.560 lembar dikurang 145 yang rusak.

"Jumlah ini sudah sesuai dengan kebutuhan kita di Anambas. Dan hari ini kami pastikan, semua logistik sudah sampai di PPS masing-masing serta sudah siap untuk menyelenggarakan Pilkada 9 Desember," ucapnya.

Editor: Yudha