Seribuan Surat Suara Pilkada di Anambas Rusak, KPU Jemput Pengganti ke Surabaya
Oleh : Fredy Silalahi
Jum\'at | 04-12-2020 | 18:52 WIB
sortir-surat-suara-anambas.jpg
Proses penyortiran surat suara Pilkada di Anambas. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Sebanyak 1.104 surat suara Pemilihan Bupati-Wakil Bupati serta 14 surat suara Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur di Anambas, rusak.

Hal itu disampaikan Ketua KPU Kepulauan Anambas, Jufri Budi saat penyortiran dan pelipatan surat suara selesai dilaksanakan.

"Pada saat penyortiran dan pelipatan surat suara berlangsung, kita menemukan surat suara yang buram. Dan sesuai kesepakatan bersama antara KPU dan Bawaslu, surat suara tersebut tidak layak dipakai dan dinyatakan rusak," kata Jufri Budi, Jumat (4/12/2020).

Jufri menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Perusahaan Percetakan di Surabaya untuk mengganti surat suara tersebut. "Dan mereka bersedia mengganti surat suara tersebut. Karena jumlah tidak begitu banyak, kita berinisiatif untuk menjemput langsung ke Surabaya," ucapnya.

Jufri menyampaikan, terkait surat suara yang rusak pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, telah disampaikan kepada KPU Provinsi Kepri. "Kita sudah sampaikan kepada KPU Kepri sebagai berita acara. Karena kita memperkirakan, untuk surat suara Gubernur - Wakil Gubernur masih cukup," jelasnya.

Ketua KPU Anambas itu menyinggung, rencana pendistribusian logistik Pilkada 2020 dilaksanakan pada antara 6 Desember hingga 8 Desember. "Kita juga mengimbau para kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang berada di pulau-pulau untuk menggunakan kapal yang besar. Agar keselamatan KPPS dan logistik terjamin. Karena kondisi cuaca kita saat ini sudah memasuki musim angin Utara," jelasnya.

Editor: Gokli