Bawaslu Anambas Tertibkan Baliho dan Spanduk Paslon Tak Sesuai Aturan
Oleh : Fredy Silalahi
Sabtu | 10-10-2020 | 14:36 WIB
A-BALIHO-ANAMBAS.jpg
Bawaslu bekerjasama dengan Satpol PP untuk menertibkan spanduk/baliho sosialisasi. (Foto: Alfredi)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Anambas menertibkan spanduk/baliho sosialisasi tak sesuai aturan, atau yang dipasang sebelum penetapan calon calon Bupati-Wakil Bupati dan Gubernur-Wakil Gubernur.

Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kepulauan Anambas, Liber Simare-mare mengatakan, sebelum ditertibkan Bawaslu sudah terlebih dahulu menyurati Paslon agar spanduk/baliho tersebut diturunkan.

"Kegiatan ini dilakukan serentak untuk Kabupaten Kepulauan Anambas. Kita melakukan penertiban, karena itu bukan alat peraga kampanye melainkan spanduk/baliho sosialisasi. Dan kebanyakan, spanduk/baliho itu dipasang sebelum penetapan pasangan calon Bupati-Wakil Bupati dan Gubernur-Wakil Gubernur," tuturnya, Sabtu (10/10/2020).

Liber mengakui, selain spanduk sosialisasi, pihaknya juga mencopot spanduk dari organisasi perangkat daerah (OPD) yang masih memampangkan nama Abdul Haris-Wan Zuhendra sebagai Bupati dan Wakil Bupati.

"Memang mereka hanya cuti, tetapi mereka cuti di luar tanggungan negara. Dan perlu digarisbawahi, mereka juga sudah ditetapkan sebagai Calon Bupati-Wakil Bupati. Maka dari itu, tidak ada lagi spanduk yang terpasang atas nama Abdul Haris-Wan Zuhendra. Kecuali mereka sudah selesai cuti, itu tak masalah," jelasnya.

Liber menambahkan, KPU, Bawaslu dan Tim Kampanye masing-masing calon Bupati-Wakil Bupati dan Gubernur-Wakil Gubernur sudah menyepakati lokasi dan titik pemasangan alat peraga kampanye (APK).

"Kami tetap mengimbau kepada para tim masing-masing pasangan calon, agar mematuhi pemasangan APK sesuai lokasi dan titik yang disepakati sebelumnya. Artinya tidak semua tempat bisa dipasang APK. Ini demi menjaga ketertiban dan keindahan kota," terangnya.

Editor: Dardani