Bupati Anambas Ajak HNSI dan Perwakilan Nelayan Sampaikan Keluhan ke Pemerintah Pusat
Oleh : Fredy Silalahi
Kamis | 03-09-2020 | 17:20 WIB
nelayan-demo-anambas.jpg
Nelayan Anambas saat demo di depan Kantor Bupati, Kamis (3/9/2020). (Foto: Fredy Silalahi)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Pemerintah dan DPRD Kepulauan Anambas mengajak HNSI serta Perwakilan Nelayan menyampaikan desakan tersebut kepada Pemerintah Provinsi Kepri, DPR RI serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Pasalnya, Pemerintah Daerah tak punya kewenangan untuk menindaklanjuti desakan para nelayan. "Saat ini Pemda Anambas tak punya kewenangan untuk mengurus kelautan dan perikanan. Tetapi kami sudah berulang kali menyampaikan keluhan nelayan kepada Pemerintah Pusat. Tetapi belum ada reaksi," ucap Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris didampingi Wakil Bupati, Wan Zuhendra, Ketua dan Anggota DPRD serta OPD menanggapi desakan para demonstran, Kamis (3/9/2020).

Solusinya, kata Haris, Pemda, DPRD, HNSI serta Perwakilan Nelayan harus menyampaikan keluhan tersebut ke pusat. "Solusinya, mari kita sama-sama menyampaikan aspirasi ini kepada Pemerintah Provinsi dan Pusat. Karena mereka yang punya kewenangan," terang Haris.

Mendengar ucapan tersebut, para demonstran yang dikoordinir HNSI pun meminta berita acara bahwa ucapan dari Bupati tersebut serius. Pasalnya, HNSI sudah 3 tahun mengeluhkan hal tersebut, namun tidak ada kesimpulan atau hasil dari Pemda.

"Kami butuh berita acara terkait ucapan Pak Bupati. Kami ingin, kita bersama-sama untuk mengentaskan permasalahan ini. Karena ini menyangkut hidup orang banyak khususnya para nelayan," jelasnya.

Pantauan di lapangan, para demonstran sudah berangsur bubar dan sejumlah perwakilan nelayan dan HNSI sedang menunggu berita acara kesepakatan bersama di Sekretariat DPRD Anambas.

Seperti diketahui, para demonstran memiliki 9 desakan kepada Pemerintah Daerah dan DPRD Kepulauan Anambas. Desakan tersebut dibacakan oleh Dedy Syahputra sebagai Korlap dan Sekretaris HNSI.

Tuntutan yang pertama yaitu, tuntaskan dan realisasikan hasil rekomendasi oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kepulauan Anambas tentang nelayan. Kemudian menolak rencana Pemerintah Pusat melegalkan alat penangkapan ikan cantrang/trawl.

"Selanjutnya, hentikan segera alat penangkapan ikan cantrang/trawl beroperasi di Kepulauan Anambas sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia nomor 71 tahun 2016 tentang jalur penangkapan ikan dan penempatan alat penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia," ujarnya.

Dedy melanjutkan, tuntutan keempat yaitu mendesak Pemerintah Daerah Kepulauan Anambas dan Provinsi Kepulauan Riau menyampaikan penolakan alat penangkapan ikan cantrang/trawl di Perairan Kepulauan Anambas kepada KKP dan Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan.

"Kami juga mendesak lembaga/instansi terkait melakukan pengawasan secara rutin dan melibatkan nelayan. Selanjutnya kami mendesak lembaga/instansi terkait memperkuat pengawasan dan bertindak tegas terhadap kapal ikan asing di Perairan Anambas," desaknya.

Dedy menyambung desakan yang ketujuh yaitu, menertibkan pelanggaran zona tangkap kapal mayang di perairan Kepulauan Anambas. Mendesak Pemda serius dan sungguh-sungguh menyelesaikan persoalan nelayan. "Apabila desakan nelayan ini tidak diindahkan dalam 1x24 jam, nelayan akan bertindak di lapangan," ucapnya.

Editor: Gokli