PAN dan Hanura Usung Pasangan Yusrizal-Fatahurrahman di Pilkada Anambas 2020
Oleh : Fredy Silalahi
Rabu | 02-09-2020 | 19:22 WIB
pan-hanura-anmbas.jpg
Pasangan Yusrizal - Fatahurrahman (tengah) usai mendapat rekomendasi PAN dan Hanura Pusat. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Anambas - PAN dan Hanura Kepulauan Anambas usung Yusrizal - Fatahurrahman sebagai kompetitor pada Pilkada 2020 Anambas. Pasangan tersebut diketahui menjadi pasangan yang ketiga untuk mengikuti kontestasi politik di Kepulauan Anambas.

Wakil Ketua DPD PAN Kepulauan Anambas, Muslim mengakui, pasangan Yusrizal - Fatahurrahman telah melewati tahapan penyaringan dan telah mendapat rekomendasi dari PAN dan Hanura Pusat.

"Pada prinsipnya, PAN Pusat menerima keputusan dari PAN Kabupaten. Dan kita telah mengirimkan data para bakal calon yang akan diusung untuk mengikuti Pilkada pada 9 Desember 2020 mendatang. Sehingga tercapailah kesepakatan antara PAN dan HANURA untuk mengusung Yusrizal - Fatahurrahman," kata Muslim, Rabu (2/9/2020).

Muslim menceritakan, Yusrizal - Fatahurrahman merupakan orang birokrasi. Yusrizal merupakan pensiunan ASN Pemprov Kepri, sementara Fatahurrahman masih aktif sebagai ASN Provinsi Kepri.

"Kami yakin dengan pengalaman pasangan Yusrizal - Fatahurrahman dibirokrasi, mampu berkompetisi pada Pilkada 2020 di Kepulauan Anambas. Mereka masing-masing telah memiliki visi-misi untuk membangun Anambas," ucapnya.

Muslim menambahkan bahwa syarat dukungan minimal di lembaga legislatif sudah terpenuhi 20 persen dengan komposisi, PAN memiliki 3 kursi sementara Hanura memiliki 1 kursi. "Untuk syarat sudah terpenuhi. Dan kami sudah siap mengantarkan berkas pendaftaran ke KPU sesuai jadwal yang sudah ditetapkan," terangnya.

Seperti diketahui sebelumnya, ada dua pasangan yang diprediksi berkompetisi pada Pilkada 2020 Kepulauan Anambas yaitu pasangan Fachrizal (Ical Long Enon) - Johari yang sudah mengantongi syarat jalur independen. Sedangkan Petahana, Abdul Haris - Wan Zuhendra telah mendapat rekomendasi dari PPP, PDI, Demokrat, Nasdem dan Golkar.

Editor: Gokli