Bawaslu Anambas Belum Ada Terima Laporan Pelanggaran Pilkada Serentak 2020
Oleh : Fredy Silalahi
Rabu | 02-09-2020 | 18:53 WIB
anambas-spanduk.jpg
Salah satu kawasan di Anambas yang sudah banyak terpasang spanduk bakal Paslon Kepala Daerah pada Pilkada Serentak 2020. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Anambas mengakui belum ada menerima laporan terkait pelanggaran menjelang pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati maupun Calon Gubernur dan Wakil Gubernur.

Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Bawaslu Kepulauan Anambas, Liber Mare-mare mengakui sampai saat ini belum ada menerima laporan pelanggaran terhadap calon baik untuk kabupaten maupun provinsi.

"Salah satu pelanggaran yang kita soroti yaitu curi start untuk melakukan kampanye. Sampai saat ini Bawaslu belum menerima laporan terkait pelanggaran itu. Kami harap calon yang digadang-gadang mau ikut Pilkada juga memahami aturan yang ada," jelas Liber Mare-mare, Rabu (2/9/2020).

Liber menyinggung, saat ini Bawaslu mempelajari aturan terkait penyelenggaraan Pilkada yaitu tentang pemasangan spanduk (alat peraga kampanye). Menurutnya, dalam Undang-undang Pilkada, belum ada larangan terkait pemasangan spanduk sebelum masa pendaftaran.

"Memang saat ini sudah banyak spanduk yang terpasang terkait pasangan bakal calon Bupati dan Gubernur. Tetapi itu tidak dilarang oleh Undang-undang Pilkada. Tetapi kami akan berkoordinasi dengan Pemda terkait tata ruang dan lokasi pemasangan iklan/spanduk. Kalau memang tidak bisa, langkah awalnya yaitu menyurati relawan. Kalau tidak diindahkan, maka kita akan copot," jelasnya.

Terkait pengawasan pada Petahana khususnya di Anambas, Bawaslu selalu memantau kegiatan para Petahana. "Kita punya perwakilan di Kecamatan, dan kita perintahkan untuk selalu mengawasi kegiatan Petahana," ucapnya.

Editor: Gokli