Pilkada Anambas 2020, Petahana Bakal Cuti saat Masa Kampanye
Oleh : Alfredy Silalahi
Senin | 31-08-2020 | 11:48 WIB
KPU-anambas12.jpg
Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kepulauan Anambas, Novelino. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris-Wan Zuhendra akan memasuki masa cuti. Pasalnya, pasangan tersebut akan kembali berkompetisi pada Pilkada 9 Desember 2020 mendatang.

Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kepulauan Anambas, Novelino menerangkan, apabila Petahana ikut kontestasi pada Pilkada 2020 mendatang. Maka mereka wajib cuti.

"Mereka akan cuti setelah ditetapkan sebagai calon, atau paling lama 3 hari setelah ditetapkan sebagai calon. Karena disitu sudah mulai memasuki masa kampanye," terang Novelino, Senin (31/8/2020).

Sesuai PKPU, kata Novelino, petahana tidak boleh menggunakan aset negara untuk berkampanye.

"Merujuk pada PKPU itu juga, petahana diwajibkan cuti diluar tanggungan setelah berstatus Calon Bupati dan Wakil Bupati. Maka otomatis, semua aset negara sudah dilepaskan," katanya.

Menurut Novelino, surat cuti petahana nantinya akan ditembuskan kepada KPU dan Gubernur.

"Surat cuti ini juga sebagai salah satu syarat untuk mendaftar di KPU. Memang selama mendaftar, mereka masih menjabat. Sembari itu, mereka telah mengajukan surat cuti kepada pejabat berwenang di Provinsi. Dan ketika memasuki masa kampanye, mereka sudah berstatus cuti," jelasnya.

Seperti diketahui, Pasangan Abdul Haris - Wan Zuhendra telah mendapat rekomendasi dari sejumlah partai untuk mengikuti Pilkada 2020. Adapun partai yang memberikan rekomendasi yaitu PDI-P dan Nasdem.

Editor: Yudha