Cabjari Tarempa Terima Pembayaran Denda Perkara dari Salah Satu Pelaku Illegal
Oleh : Fredy Silalahi
Senin | 20-07-2020 | 15:21 WIB
kacapjari-tarempa-2.png
Uang hasil denda yang diserahkan ke Cabjari Tarempa. (Foto: Fredy Silalahi)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Kejaksaan Negeri Cabang (Cabjari) Natuna di Tarempa, Kabupaten Anambas, menerima pembayaran uang hasil denda perkara perikanan atas nama Bui Van Ngo.

Pembayaran denda ini merupakan eksekusi yang dikakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabjari Tarempa atas putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru, yang menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 100 Juta terhadap Bui Van Ngo.

Kacabjari Tarempa, Allan Baskara Harapan, mengapresiasi jajaran Jaksa Penuntut Umum atas eksekusi yang telah dilakukan tersebut. Karena itu merupakan salah satu prestasi menjelang Hari Bhakti Adhyaksa ke-60.

"Saya mengapresiasi kinerja Jaksa Penuntut Umum Cabjari Tarempa atas eksekusi pidana denda atas nama Bui Van Ngo, hal ini merupakan prestasi bagi instansi Kejaksaan di bidang penambahan PNBP khususnya Cabjari Tarempa dalam tugas dan fungsinya sebagai Penuntut Umum serta pelaksan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Ditambah, hal ini dilakukan menjelang peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke 60 pada 22 Juli nanti" paparnya.

Allan mengakui, Cabjari Tarempa melalui bendahara penerima akan menyetorkan uang hasil denda perkara ke kas negara melalui Bank BNI. "Rencananya, hari ini juga uang hasil denda perkara ini di setor ke kas negara melalui BNI," ucapnya.

Diketahui, Bui Van Ngo merupakan salah satu tersangka pelaku illegal fishing berwarganegara Vietnam yang ditangkap tahun 2019 lalu.

Editor: Dardani