Jumlah TPS untuk Pilkada Anambas 2020 Bertambah Jadi 121 Titik
Oleh : Fredy Silalahi
Rabu | 17-06-2020 | 18:36 WIB
tps-anambas.jpg
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Anambas - Jumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Kepulauan Anambas akan bertambah 11 tempat. Hal tersebut merujuk dengan intruksi pusat terkait pelaksanaan Pilkada yang disepakati 9 Desember 2020.

"Dengan adanya jumlah maksimal pemilih di setiap TPS hanya 500, maka jumlah TPS di Kepulauan Anambas bertambah dari 110 menjadi 121 TPS. Ini sesuai dengan instruksi pusat dalam pelaksanaan Pilkada di new normal sembari mencegah penyebaran Covid-19," kata Ketua KPU Kepulauan Anambas, Jufri Budi, Rabu (17/6/2020).

Jufri mengakui, sebelum adanya pandemi covid-19, jumlah pemilih per TPS ditetapkan pada angka 800 orang. Pasalnya, surat suara yang dicoblos hanya 2 saja yaitu surat suara Pemilihan Gubernur dan Pemilihan Bupati.

"Berbeda dengan Pemilu lalu, yang surat suara yang mau dicoblos ada 5 lembar. Maka jumlah pemilih per TPS pun pada saat itu dibatasi pada angka 300 orang," ucapnya.

Terkait daftar pemilih tetap (DPT), KPU Kepulauan Anambas sudah menetapkan jumlah sebanyak 31.529 orang. "Ini masih merujuk pada jumlah DPT ketika Pemilu," ucapnya.

Jufri juga mengajak seluruh elemen agar turut berpartisipasi mensukseskan Pilkada 2020 di Kepulauan Anambas. "Di era new normal ini, butuh upaya dan kerja keras. Maka dari itu kami meminta partisipasi semua elemen untuk mensukseskan Pilkada 2020 di Anambas. Namun tidak mengesampingkan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan pemerintah," tegasnya.

Editor: Gokli