Anambas Catat Dana Tunda Salur Rp 2 Miliar dari Pemprov Kepri Sebagai Utang Warisan
Oleh : Fredy Silalahi
Senin | 15-06-2020 | 19:04 WIB
rtlh-ilustrasi.jpg
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Anambas - Pemerintah Kepulauan Anambas mencatat dana tunda salur sekitar Rp 2 miliar dari Pemerintah Provinsi Kepri sebagai utang warisan.

Pasalnya, dana tunda salur tersebut belum ditransfer sejak tahun 2015 lalu. "Dana tunda salur yang menjadi utang warisan Pemprov Kepri berasal dari program taskin tahun 2015 lalu. Yang sampai saat ini belum ditransfer ke Pemkab Anambas," kata Azwandi, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepulauan Anambas, Senin (15/6/2020).

Azwandi menerangkan, tahun 2015 lalu, Pemkab Anambas telah mengalokasikan anggaran Rp 2 miliar untuk program pengentasan kemiskinan (Taskin) rehabilitasi rumah tak layak huni (RTLH) dari Pemprov Kepri.

"Ceritanya, tahun 2015 lalu, Pemkab Anambas menalangi program taskin RTLH tersebut. Kita sudah berkorban untuk menyukseskan program tersebut, tetapi pengertian Pemprov Kepri sampai saat ini tidak ada," terangnya.

Azwandi menambahkan, sama halnya dengan dana sharing pembangunan Jalan Selayang Pandang II yang memiliki pagu anggaran Rp 77,4 miliar. Namun belum ada ditransfer oleh Pemprov Kepri.

"Sama juga ceritanya dengan Pembangunan SP II. Sejauh ini, hanya anggaran Pemkab Anambas yang digelontorkan. Sementara kita sudah ada MoU sebagai pengikat dengan Pemprov Kepri terkait sharing dana pembangunan SP II. Namun komitmen tersebut molor juga," jelasnya.

Dampaknya, lanjut Azwandi, adanya defisit anggaran di Lingkungan Pemkab Anambas. "Seharusnya anggaran itu bisa kita alokasikan untuk pembangunan infrastruktur yang lain, namun terkunci karena ketidakpastian dari Pemprov Kepri," tegasnya.

Alasan Pemkab Anambas mencatat dana tunda salur Rp 2 miliar dari Pemprov Kepri terkait taskin RTLH, karena pucuk pimpinan Pemprov Kepri yang telah berganti, namun tak kunjung ditransfer hingga saat ini.

Editor: Gokli