Pemkab: Intinya Protokoler Kesehatan Kita Jalankan

LAM Pertanyakan Masuknya Kapal MV Asia Indah dengan 32 Penumpang ke Anambas
Oleh : Fredy Silalahi
Sabtu | 18-04-2020 | 19:04 WIB
32-penumpang.jpg
Tim Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 melaksanakan protokoler kesehatan bagi kedatangan 32 mahasiswa yang menggunakan MV Asia Indah. (Foto: Fredy Silalahi)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Masyarakat Kepulauan Anambas diresahkan kedatangan MV Asia Indah (feri cepat) yang membawa 32 penumpang dari Kijang, Kabupaten Bintan. Pasalnya, keberangkatan MV Asia Indah tersebut dikabarkan tidak memiliki izin berlayar dari instansi terkait.

Hulubalang Lembaga Adat Melayu (LAM) Kepulauan Anambas, M. Sani, menilai kejadian tersebut telah mengangkangi kesepakatan Bupati dan DPRD Anambas pada 2 April lalu, yang meminta penghentian sementara transportasi laut dan pengurangan frekuensi penerbangan.

"Di satu sisi kita khawatir dan resah akan kedatangan MV Asia Indah ini. Karena mereka berlayar dari Kijang ke Anambas tidak disertai izin berlayar. Kemudian, kami kecewa akan kejadian ini karena telah mengangkangi kesepakatan antara Bupati dan DPRD," ucapnya, Sabtu (18/4/2020).

Hulubalang LAM itu juga mempertanyakan, siapa yang akan bertanggungjawab apabila terjadi sesuatu di Anambas? Pasalnya, sejauh ini Anambas masih tergolong aman.

"Sejauh ini kami sibuk mengedukasi masyarakat, guna untuk mencegah adanya Covid-19 di Anambas. Namun, kami merasa kesal, karena upaya pencegahan itu tidak dihargai oleh oknum ini," tegasnya.

Sementara, Ketua Pelaksana Tim Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Kepulauan Anambas, Sahtiar mengakui, kalau MV Asia Indah membawa 32 penumpang yang merupakan mahasiswa Anambas yang mengemban pendidikan di Tanjungpinang.

"Tadi malam (Jumat, 17/4) kapal itu tiba di pelabuhan dan saya berada di sana untuk memimpin protokoler kesehatan bagi warga yang haru tiba dari luar Anambas," ucapnya.

Sahtiar menerangkan, saat ini status Anambas tidak lockdown, hanya saja mengurangi arus transportasi penumpang. Sehingga Tim Gugus Tugas tidak bisa melarang warganya untuk kembali ke kampung halaman.

"Kita tidak bisa melarang mereka. Hanya saja, kami menganjurkan mereka untuk mengikuti protokoler kesehatan sesuai yang dianjurkan oleh Pemerintah Pusat. Yaitu penyemprotan disinfektan, kemudian pengecekan suhu tubuh," jelasnya.

Selanjutnya, kata Sahtiar, 32 mahasiswa itu harus isolasi mandiri selama 14 hari, tidak melakukan kontak fisik dengan keluarga atau siapapun dan tidak keluar rumah. "Mereka nantinya akan diawasi oleh Tim Gugus Tugas Kecamatan dan Desa," ucapnya.

Editor: Gokli