Pengadaan Barang dan Jasa Rawan Korupsi

Korwil II KPK Ingatkan Pemkab Anambas agar Bekerja Sesuai Prosedur
Oleh : Fredy Silalahi
Kamis | 27-02-2020 | 16:28 WIB
rakor-anambas2.jpg
Korwil II KPK bersama FKPD Anambas usai melakukan Rakor di Aula Lantai III Sekretariat Pemkab Anambas. (Foto: Fredy Silalahi)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Koordinator Wilayah II Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abdul Haris, mengingatkan kepada penyedia barang dan jasa di Kepulauan Anambas berkerja sesuai dengan tupoksi.

Pasalnya, dari penilaian KPK, pengadaan barang dan jasa serta perizinan merupakan bidang yang paling rentan terjadinya korupsi.

"Pengguna anggaran (PA), kuasa pengguna anggaran (KPA) dan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) sering melakukan kecurangan pada pengadaan barang dan jasa. Dengan modus memenangkan salah satu rekanan. Ini sering terjadi di OPD teknis seperti PU, Kesehatan dan Pendidikan," kata Abdul Haris saat Rakor dan Evaluasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Lingkungan Pemkab Anambas, Kamis (27/2/2020).

Haris menguraikan, terkait dengan Jenis Tipikor Undang-Undang nomor 31/1999 jo Undang Undang nomor 20/2011 terdapat 7 jenis tindak pidana korupsi yang saat ini sedang trend, antara lain yakni, pendaan barang dan jasa serta penyalahgunaan jabatan.

Selain itu, sesuai penilaian KPK, Kepri termasuk zona merah rawan korupsi, salah satunya adalah dari pengadaan barang dan jasa dan perizinan, seperti perizinan tambang, bauksit, dan reklamasi.

"Pemerasan atau suap menyuap terkait perizinan ini sering terjadi. Maka dari itu, semua elemen harus bekerja dengan tupoksi masing-masing. Jangan ada lagi yang melakukan yang namanya korupsi dan kolusi," tegasnya.

Sedangkan terkait lelang, Haris berpesan agar melakukan proses dan prosedur lelang sesuai aturan yang ada. "Jangan ada lagi intervensi dalam hal lelang, tetapi lakukan lah lelang sesuai prosedur yang sudah diamanatkan Undang-undang," ucapnya.

Editor: Gokli