Calon Perseorangan yang Telah Menyerahkan Syarat Dukungan ke KPU tidak Bisa Diusung Parpol
Oleh : Alfredy Silalahi
Selasa | 25-02-2020 | 08:16 WIB
calon-independen-anambas1.jpg

BATAMTODAY.COM, Anambas - Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati jalur independen yang telah mengantarkan syarat dukungan ke KPU Kepulauan Anambas tidak akan bisa lagi diusung Partai Politik. Meskipun pasangan tersebut tidak memenuhi syarat dukungan pada jalur independen.

"Sesuai PKPU 18 tahun 2016, pasangan yang telah menyerahkan syarat dukungan jalur independen tidak akan bisa diusung partai politik. Walaupun mereka nantinya tidak lulus verifikasi," kata Divisi Teknis Penyelenggara Pilkada, KPU Kepulauan Anambas, Novelino, Senin (24/2/2020).

Diketahui, pada saat Koalisi Golkar dan PBB Kepulauan Anambas membuka pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati, pasangan Fachrizal (Ical Long Enon)-Johari turut mendaftar. Begitu juga Koalisi Andora (Amanat Nasional Indonesia Raya), pasangan Fachrizal - Johari juga ikut mendaftar.

"Kami bukan orang politik, tetapi kami ingin dikenal dikalangan Parpol, sehingga kami mendaftar ke Parpol. Meskipun demikian, kami tetap fokus pada Jalur Independen," terang Facrizal.

Di tempat terpisah, Ketua KPU Kepulauan Anambas, Jufri Budi mengakui, pihaknya telah menerima syarat dukungan Jalur Independen dari pasangan Facrizal - Johari dan Sarivan-Arman.

"Syarat dukungan yang kami terima sudah dicocokkan dengan data yang diupload pada aplikasi Silon. Sejauh ini syarat dukungan itu sudah sesuai. Tinggal melakukan verifikasi," jelasnya.

Untuk pasangan Fachrizal-Johari, syarat dukungan mencapai 5.379 atau telah melampaui syarat minimal dukungan calon perseorangan yang ditetapkan KPU sebanyak 3.153 yang tersebar di 6 kecamatan.

Sedangkan pasangan Sarivan - Arman menyerahkan syarat dukungan minimal calon perseorangan sebanyak 3.264 yang tersebar di 6 kecamatan di Kepulauan Anambas.

Editor: Yudha