Pemkab Anambas Hanya Hentikan Dua Proyek, Satu Proyek Dilanjutkan dengan Addendum 50 Hari Kerja
Oleh : Freddy
Minggu | 23-02-2020 | 15:04 WIB
kepala_bkd_anambas_aswandi.jpg
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepulauan Anambas Azwandi (Foto: Freddy)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepulauan Anambas Azwandi memberikan klafikasinya terhadap pemberitaan di BATAMTODAY.COM berjudul 'Selama 2019, Pemkab Anambas Hentikan 3 Proyek yang Tak Selesai Dikerjakan Kontraktor' yang dimuat pada Senin 17 Pebruari 2020 lalu.

Aswandi mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Anambas tidak menghentikan tiga proyek, tetapi hanya dua proyek saja. Sementara satu proyek lagi, yakni SIKM tidak dihentikan melainkan dilanjutkan dengan addendum 50 hari masa kerja

Menurut Aswandi, BKD Anambas sedikitnya menerima 3 laporan dari organisasi perangkat daerah (OPD) teknis terkait proyek yang tidak selesai sesuai kontrak kerja. Yakni proyek pembangunan Sentra Industri Kecil Menengah (SIKM) oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta dua proyek pembangunan Puskesmas pada Dinas Kesehatan.

"Laporan akhir dari dinas, ada 3 proyek yang tidak selesai sesuai kontrak. Seperti pembangunan SIKM diberikan waktu tambahan 50 hari, sedangkan Puskesmas Siantan dan Siantan Timur diputus kontrak," ujar Azwandi, Kepala BKD Kepulauan Anambas, Senin (17/2/2020) 


Azwandi mengakui, sisa anggaran dari ketiga proyek tersebut masih disimpan di Kas Daerah. Hal tersebut diketahui yang menyebabkan Silpa tahun anggaran 2019 mencapai Rp 169 miliar. 

"Solusi bagi 2 proyek yang diputus kontrak itu akan dilanjutkan pada APBD 2021, karena tidak ada pada rincian APBD 2020 ini. Sedangkan SIKM, hanya pembayarannya dilakukan pada APBD-Perubahan 2020 nanti," terangnya. 

Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PPKB) Kepulauan Anambas, Herianto sebelumnya mengakui kalau pembangunan Puskesmas Siantan Selatan dan Siantan Timur dihentikan karena kontraktor tidak memenuhi komitmen yang tertera pada kontrak kerja.

"Mereka yang tidak komitmen menyelesaikan pekerjaan sesuai waktu, dan mustahil selesai apabila dilakukan perpanjangan pekerjaan. Karena persentase pekerjaan fisik yang sudah terlaksana sekitar 34 persen di Puskesmas Siantan Selatan dan 31 persen di Puskesmas Siantan Timur," terangnya.

Editor: Surya