Selama 2019, Pemkab Anambas Hentikan 3 Proyek yang Tak Selesai Dikerjakan Kontraktor
Oleh : Alfredy Silalhi
Senin | 17-02-2020 | 12:28 WIB
20200217_kepala-bkd-anambas-Azwandi1.jpg
Azwandi, Kepala BKD Kepulauan Anambas. (Dok)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepulauan Anambas menerima sedikitnya 3 laporan dari OPD terkait proyek yang dihentikan pada tahun anggaran 2019 lalu.

Ketiganya terdiri dari pembangunan Sentra Industri Kecil Menengah (SIKM) oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan, dan 2 pembangunan Puskesmas di Dinas Kesehatan.

"Laporan akhir dari dinas, hanya ada 3 proyek yang dihentikan (putus kontrak) pada tahun 2019 lalu. Putus kontrak itu dilakukan dengan alasan pekerjaan tidak selesai sesuai kontrak kerja," kata Azwandi, Kepala BKD Kepulauan Anambas, Senin (17/2/2020).

Azwandi mengakui, sisa anggaran dari ketiga proyek tersebut masih disimpan di Kas Daerah. Dan itu tidak bisa dilanjutkan pada tahun 2020 ini, karena tidak ada pada rincian APBD 2020.

"Solusinya, bisa dilanjutkan pada tahun 2021 mendatang. Dan itu harus dimasukkan pada rincian APBD 2021," terangnya.

Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PPKB) Anambas, Herianto, sebelumnya mengakui kalau pembangunan Puskesmas Siantan Selatan dan Siantan Timur dihentikan karena kontraktor tidak memenuhi komitmen yang tertera pada kontrak kerja.

"Mereka yang tidak komitmen menyelesaikan pekerjaan sesuai waktu, dan mustahil selesai apabila dilakukan perpanjangan pekerjaan. Karena persentase pekerjaan fisik yang sudah terlaksana sekitar 34 persen di Puskesmas Siantan Selatan dan 31 persen di Puskesmas Siantan Timur," terangnya.

Editor: Yudha