Tak Selesai Dikerjakan Kontraktor

Badan Keuangan Pemkab Anambas Terima Laporan 3 Proyek 2019 Diputus Kontrak
Oleh : Alfredy Silalahi
Senin | 17-02-2020 | 11:04 WIB
rsud-anambas-lanjutan1.jpg
Proyek lanjutan pembangunan tambahan ruang RSUD Tarempa. (Foto: Fredy Silalahi)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepulauan Anambas sedikitnya menerima 3 laporan dari OPD teknis terkait proyek yang dihentikan pada tahun anggaran 2019 lalu.

Itu terdiri dari pembangunan sentra industri kecil menengah (SIKM) oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan pembangunan dua Puskesmas pada Dinas Kesehatan.

"Laporan akhir dari dinas, hanya ada 3 proyek yang dihentikan (putus kontrak) pada tahun 2019 lalu. Putus kontrak itu dilakukan dengan alasan pekerjaan tidak selesai sesuai kontrak kerja," kata Azwandi, Kepala BKD Kepulauan Anambas, Senin (17/2/2020).

Azwandi mengakui, sisa anggaran dari ketiga proyek tersebut masih disimpan di Kas Daerah. Dan itu tidak bisa dilanjutkan pada tahun 2020 ini, karena tidak ada pada rincian APBD 2020.

"Solusinya, bisa dilanjutkan pada tahun 2021 mendatang. Dan itu harus dimasukkan pada rincian APBD 2021," terangnya.

Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PPKB) Kepulauan Anambas, Herianto sebelumnya mengakui kalau pembangunan Puskesmas Siantan Selatan dan Siantan Timur dihentikan karena kontraktor tidak memenuhi komitmen yang tertera pada kontrak kerja.

"Mereka yang tidak komitmen menyelesaikan pekerjaan sesuai waktu, dan mustahil selesai apabila dilakukan perpanjangan pekerjaan. Karena persentase pekerjaan fisik yang sudah terlaksana sekitar 34 persen di Puskesmas Siantan Selatan dan 31 persen di Puskesmas Siantan Timur," terangnya.

Editor: Yudha