Loka KKPN Buka Gerai untuk TPKP dan TDKPI di Anambas
Oleh : Fredy Silalahi
Selasa | 01-10-2019 | 12:40 WIB

BATAMTODAY.COM, Anambas - Loka Kawasan Konservasi Perairan Nasional (KKPN) Pekanbaru Cabang Anambas kembali membuka Gerai Pelayanan Bersama untuk penerbitan tanda pencatatan kapal perikanan (TPKP) 0 sampai 10 Gross Ton (GT) dan tanda daftar kegiatan penangkapan ikan (TDKPI).

"Ini merupakan kewajiban untuk melaporkan kegiatan penangkapan ikan, sebagaimana yang tercantum dalam Permen KP nomor 47 tahun 2016 tentang pemanfaatan wilayah konservasi," kata Yeni Hutanto, Staf Pelaksana Loka KKPN Pekanbaru, Selasa (1/10/2019).

Yeni mengakui, pembukaan gerai tersebut merupakan kali kedua, yang sebelumnya dilaksanakan pada Festival Padang Melang, Jemaja. Dan antusias para pemilik pompong memang tinggi.

"Dalam tahun ini sudah dua kali kita membuka gerai. Pertama ketika Festival Padang 2019 kemarin, kedua yaitu gerai bersama yang dimulai tanggal 2 sampai 6 Oktober. Dan kami sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Perikanan melalui UPT-nya dan memasang spanduk sebagai himbauan di setiap kecamatan serta mengirim SMS Plus. Kami harap semua nelayan mendaftar, agar data kita semakin valid," ucapnya.

Meski tak ada kerugian yang diterima ketika tidak mendaftar, Yeni menegaskan, hal tersebut merupakan amanah Undang-undang yang harus dilaksanakan. Untuk masa berlaku kartu tanda pencatatan kapal perikanan hanya berlaku satu tahun.

"Jadi pemilik kapal maupun nelayan harus melapor ke Loka KKPN untuk memperbaharui kartu TPKP dan TDKPI. Syaratnya juga cukup mudah, hanya dengan membawa KTP, Kartu Nelayan dan Identitas Kapal. Dan mudah-mudahan prosesnya selesai dalam hari itu juga," tegasnya.

Editor: Gokli