Sisa Jabatan Anggota Lama Tinggal 11 Hari Lagi

Pelantikan Anggota DPRD Anambas Hasil Pemilu 2019 Digelar 2 September Mendatang
Oleh : Fredy Silalahi
Kamis | 22-08-2019 | 11:16 WIB
ruang-paripurna-anambas.jpg
Ruang paripurna DPRD Anambas tempat pelantikan Calon terpilih periode 2019-2024 pada 2 September mendatang. (Foto: Fredy Silalahi)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Sekretariat DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas memastikan jadwal pelantikan anggota DPRD terpilih periode 2019-2024 dilakukan pada Senin (2/9/2019) mendatang. Artinya, sisa waktu Anggota DPRD periode 2014-2019 hanya 11 hari lagi.

"Jadwal sudah dipastikan tidak bergeser lagi dan itu sudah sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Saat ini kami sedang persiapan adminitrasi untuk Anggota DPRD periode 2019-2024," ujar Sekretaris DPRD Anambas, Taufik Effendi, Kamis (22/8/2019).

Taufik menyinggung kalau saat ini pihaknya masih menunggu SK dari Gubernur Kepri untuk Anggota DPRD terpilih 2019-2024. Dan SK itu akan diserahkan langsung kepada yang bersangkutan oleh Kepala Pengadilan Negeri (PN) Ranai, Kabupaten Natuna.

"Hasil pleno penetapan perolehan suara oleh KPU Anambas sudah dikirim ke Gubernur Kepri, untuk itu saat ini kami sedang menunggu SK dari Pak Gubernur," jelasnya.

Taufik mengakui, 2 September 2019 akan menjadi akhir masa jabatan anggota DPRD periode 2014-2019. "Ketika pelantikan dilaksanakan, maka otomatis berakhir pula masa jabatan anggota DPRD 2014-2019," terangnya.

Sesuai hasil pleno KPU yang diterima Sekretaris DPRD Anambas, Anggota DPRD 2019-2024 ada dijabat 5 wajah baru. Yaitu, Fahri Hidayat (Nasdem), Siti Bayu Khusnul Hatimah (PAN), Maryadi (Perindo), Hartono (PDIP), Firdian Syah (PAN).

"Kelima wajah baru itu menggantikan posisi H Dhannun (PPP), Julius (Hanura), Alm Muhammad Da'i (PAN), Firman Edi (PBB), Indrayana (PDIP)," urainya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Anambas tetapkan calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terpilih periode 2019-2024, Jumat (9/8/2019) malam di Aula Siantan Nur, Tarempa, Kecamatan Siantan. Kesepakatan itu ditempuh usai menyusun hasil perolehan suara tertinggi pada Pemilu dan Pileg 17 April 2019 lalu.

"Hasil perolehan suara pada pemilihan legislatif sudah disetujui semua pihak (Parpol dan para calon legislatif). Dan kita telah sama-sama mengetahui nama calon Anggota DPRD periode 2019-2024," ujar Ketua KPU Anambas, Jufri Budi.

Jufri mengakui, usai menandatangani hasil penetapan perolehan suara dan penetapan calon anggota terpilih, pihaknya akan mengirimkan keputusan tersebut kepada Gubernur Provinsi Kepri melalui Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas.

"Dan Gubernur nantinya akan memberi SK dan selanjutkan akan dilakukan pelantikan calon Anggota DPRD terpilih," terangnya.

Jufri menguraikan, partai politik yang berhasil meraih kursi di legislatif terdiri dari Gerindra 2 kursi, PDIP 3 kursi, Golkar 2 kursi, Nasdem 1 kursi, PPP 3 kursi, PAN 3 kursi, Hanura 1 kursi, Demokrat 2 kursi, PBB 2 kursi dan Perindo 1.

Sementara, calon terpilih DPRD sesuai daerah pemilihan (Dapil) meliputi, Dapil I dengan alokasi 9 kursi diisi oleh Teti Hadiyati dari Gerindra dengan perolehan suara sah 334, Syamsil Umri dari PDIP sebanyak 551 suara sah, Raja Bayu Febri Gunadian dari Golkar dengan perolehan suara 950, Fahri Hidayat dari Nasdem dengan perolehan suara 163, Maryadi dari Perindo meraih 621 suara, Siti Bayu Khusnul Hatimah dari PAN sebayak 573 suara, Mulyadi dari Hanura 535 suara dan Amat Yani dari PBB sebanyak 665 suara.

"Kemudian Dapil II dengan alokasi 7 kursi diraih oleh Yusli YS dari PDIP dengan 652 suara, Yulius dari Gerindra memperoleh 626 suara, Rocky H Sinaga dari Golkar sebanyak 575 suara, Hasnidar dari PPP sebanyak 888 suara, Jasril Jamal dari PAN memperoleh 553 suara, Syafrilis dari Demokrat sebanyak 646 suara dan Dharusman dari PBB 936 suara," terangnya.

Sedangkan untuk Dapil III dengan alokasi 4 kursi diraih oleh Hartono dari PDIP sebanyak 499 suara, Ayub dari PPP meraih 836 suara, Firdian Syah dari PAN 1.185 suara, dan Nur Adnan Nala dari Demokrat sebanyak 469 suara.

Editor: Gokli