Penggunaan Permen Pengganti Uang Kembalian Masih Marak di Anambas
Oleh : Alfredy Silalahi
Selasa | 06-08-2019 | 17:28 WIB
permen-kembalian1.jpg
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Anambas - Minim sosialisasi, penggunaan permen sebagai pengganti uang kembalian marak di Kabupaten Kepulauan Anambas. Hal ini juga diduga penyebab uang logam dengan nominal Rp 100, Rp 200 dan Rp 500 tidak beredar. Padahal uang logam tersebut merupakan alat bayar yang sah oleh negara.

"Saya kaget ketika belanja di sebuah warung, ada kembalian permen. Kemudian saya tanyakan kepada penjual terkait peredaran uang logam, mereka mengakui kalau uang logam tak pernah beredar di sini," kata Hendri, salah satu pelancong asal Batam itu, Selasa (6/8/2019).

Hendri menyinggung kalau harga barang dan kembalian di warung serta di rumah makan sering dibulatkan.

"Misalnya nih kita makan di sebuah rumah makan. Kemudian ketika pembayaran kita diberi nota, pasti ada ratusannya akibat pajak. Tetapi itu cenderung dibulatkan. Yang parahnya lagi, belanja kita Rp 89.200, itu digenapkan menjadi Rp 90.000," ujarnya.

Hendri menambahkan kalau dirinya tidak mempersoalkan pembayaran dari barang tersebut. Namun dia menyesalkan peredaran uang logam tidak ada di Kabupaten Kepulauan Anambas.

"Itu hak konsumen loh, kita sebagai pedagang tak bisa dengan sesuka hati mengembalikan atau membulatkan harga. Dan itu diatur oleh Undang-undang. Bahkan seingat saya penggantian uang kembalian dengan permen ada denda. Maka mari kita sama-sama menjaga dan saling menghargai hak konsumen," ucapnya.

Seperti dikerahui, penggantian uang kembalian dengan permen bisa dipidana maksimal satu tahun. Bahkan denda hingga Rp 200 juta. Konsumen sebenarnya dapat menolak penggantian uang kembalian dengan permen, namun dengan santainya para pedagang menyebutkan tidak ada duit kembalian.

Editor: Yudha