Abdul Haris Minta Menteri Susi Bangun SKPT dan Cold Storage di Anambas
Oleh : Fredy Silalahi
Jum\'at | 19-07-2019 | 12:28 WIB
susi-haris.jpg
Menteri Susi Pudjiastuti saat berada di Anambas. (Foto: Fredy Silalahi)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul Haris meminta Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia bangun sentra kelautan dan perikanan terpadu (SKPT) dan cold storage. Dengan tujuan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) sektor perikanan di Kabupaten Kepulauan Anambas.

"Hasil tangkap di Anambas ini sangat melimpah dan ini juga didukung dari kebijakan Bu Menteri dalam mempersempit ruang gerak kapal nelayan asing. Tetapi sampai saat ini, kami belum bisa menikmati PAD dari hasil tangkap itu," kata Abdul Haris dihadapan Susi Pudjiastuti, Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia saat berkunjung ke Pulau Jemaja, Kamis (18/7/2019).

Untuk itu, Haris berharap agar Anambas memiliki SKPT dan cold storage, untuk mendukung perolehan PAD sektor perikanan di Anambas. Hal tersebut juga diyakini untuk meningkatkan perekonomian masyarakat.

"Maka kami sangat berharap kepada Bu Menteri membangun SKPT di Anambas, ini bertujuan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat," ucapnya.

Sementara, Susi Pudjiastuti menyarankan Pemerintah Daerah maupun Provinsi untuk saling berkoordinasi untuk menyerahkan delegasi kepada Bupati tempat pelelangan ikan. Sehingga ada PAD yang diperoleh PAD dari hasil perikanan.

"Kemudian buatkan Perdanya dan akan berikan izin kepada nelayan luar yang menangkap ikan di Anambas harus masuk pelelangan. Ini salah satu bocoran untuk mendapatkan PAD sektor perikanan. Mudah-mudahan segera dijalankan," ucapnya.

Susi juga meminta kepada Pemda untuk menyediakan lahan berada di dekat pemukiman masyarakat, agar semua merasakan manfaat. "Kalau bisa lahannya disediakan didekat pemukiman, jangan jauh-jauh. Untuk perlengkapan dokumen kita koordinasikan lagi nanti di Pusat," jelasnya.

Susi juga meminta seluruh masyarakat mengawasi olah gerak kapal ikan berbobot 10 gross ton (GT) sampai 40 GT agar tidak melakukan penangkapan ikan dibawah 4 mil dari pulau terdekat.

"Kalau ada yang melanggar segera laporkan, yang begini harus dikandangin. Sesuai Undang-undang zona tangkap sudah diatur. Untuk kapal 2 GT memiliki area tangkap sampai 4 mil. Tujuan pembagian zona tangkap ini sudah jelas untuk berbagi hasil kekayaan alam," ucapnya.

Editor: Gokli