Pemkab Anambas Musnahkan Obat Kadaluarsa
Oleh : Alfredy Silalahi
Selasa | 18-06-2019 | 18:04 WIB
pemusnahan-obat1.jpg
Bupati Anambas Abdul Haris pimpin kegiatan pemusnahan obat kadaluarsa. (Foto: Alfredy)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas musnahkan ribuan kotak dan botol obat kadaluarsa dengan cara dibakar.

Pemusnahan tersebut dipimpin oleh Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul Haris di Jl Soekarno-Hatta persisnya di Puskesmas Kecamatan Siantan.

"Obat-obatan ini sudah tak layak dikonsumsi, sehingga dilakukan pemusnahan. Obat-obatan ini ada ribuan kotak, karena pengadaan mulai tahun 2010 lalu," ucap Abdul Haris, Selasa (18/6/2019).

Haris menyinggung, obat-obatan tersebut sudah melewati tahap penghapusan aset. Sehingga, Pemkab Anambas melakukan pemusnahan sesuai aturan yang berlaku.

"Sudah diproses untuk penghapusan aset, sehingga pemusnahan ini juga turut dihadiri Inspektorat," terangnya.

Adapun obat-obatan yang dimusnahkan terdiri dari:
a. T.A 2010: 170 Kotak, 132 Botol, spesifikasi Generik Obat perbekalan Kesehatan APBD II 2010.
b. T.A 2012: 1.370 Kotak, 86 Botol spesifikasi Generik Obat perbekalan Kesehatan APBD II 2012.
c. T.A 2013: 1.370 Kotak, 1.506 Botol spesifikasi Generik Obat perbekalan Kesehatan APBD II 2013.
d. T.A 2014: 960 Kotak, 554 Botol spesifikasi Generik Obat perbekalan Kesehatan APBD II 2014.
e. T.A 2015: 1.118 Kotak, 8.076 Botol spesifikasi Generik Obat perbekalan Kesehatan APBD II 2015.
f. T.A 2016: 788 Kotak, 18.750 Botol spesifikasi Generik Obat perbekalan Kesehatan APBD II 2016.
g. T.A 2017: 536 Kotak, 1.242 Botol spesifikasi Generik Obat perbekalan Kesehatan APBD II 2017.
h. T.A 2018: 7 Kotak spesifikasi Generik Obat perbekalan Kesehatan APBD II 2018.

Editor: Yudha