Penerimaan Pajak Anambas Bocor ke Daerah Lain
Oleh : Fredy Silalahi
Kamis | 28-02-2019 | 10:52 WIB
pajak-anambas.jpg
Bupati Anambas, Abdul Haris, saat mempimpin rapat dengan Perwakilan Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPPP) Tanjungpinang di Aula Jalan Imam Bonjol Tarempa, Kecamatan Siantan, Kamis (28/2/2019). (Foto: Fredy Silalahi)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul Haris menyayangkan penerimaan pajak bocor ke daerah lain. Salah satunya dari pihak rekanan (pemenang lelang proyek pembangunan) yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) di luar Anambas.

"Ini yang kita sayangkan, dapat proyek di Anambas tetapi pajak penghasilannya lari ke luar. Dampaknya dana bagi hasil pajak berkurang," ujar Abdul Haris, usai mempimpin rapat dengan Perwakilan Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPPP) Tanjungpinang di Aula Jalan Imam Bonjol Tarempa, Kecamatan Siantan, Kamis (28/2/2019).

Untuk mengantisipasi hal tersebut tidak berkepanjangan, Haris berencana menyusun Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Daerah (Perda) tentang badan hukum dan setiap pribadi yang bekerja di Anambas harus menyetor pajak penghasilan dari NPWP ke Anambas.

"Solusinya agar tidak lari ke luar lagi, kita akan menyusun Perbub atau Perda. Jadi setiap badan usaha atau pribadi wajib pajak harus setor pajak ke Anambas. Logisnya, dapat penghasilan dari Anambas, jadi harus setor pajak ke Anambas juga," tegas Haris.

Usulan yang akan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas tersebut, merupakan saran dari Perwakilan KPPP Tanjungpinang, Purbangningsih Rahayu. Di mana, disampaikan sejumlah daerah di Kepri telah menyusun Perbub agar rekanan berkontribusi juga untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

"Bintan salah satu kabupaten yang telah menetapkan Perbub agar rekanan berkontribusi meningkatkan PAD. Karena pajak yang diperoleh daerah akan dikembalikan ke daerah melalui DBH pajak. Kalau semakin besar wajib pajak menyetor, maka semakin besar juga penerimaan daerah," ujarnya.

Untuk mempermudah penerbitan SPT, kata Purbaningsih, sejumlah pegawai KPPP Anambas akan berkantor di Anambas tepatnya di Badan Keuangan Daerah. "Penempatan pegawai ini sudah berjalan sejak 2018 lalu, tujuannya untuk mempermudah penerbitan SPT," jelasnya.

Editor: Gokli