Kecamatan Siantan Anambas Butuh TPA Sampah
Oleh : Fredy Silalahi
Senin | 25-02-2019 | 08:40 WIB
sampah-6-ton.jpg
Tumpukan sampai di TPS Kecamatan Siantan, Anambas. (Foto: Fredy Silalahi)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Kecamatan Siantan, Kabupaten Anambas membutuhkan tempat penampungan akhir (TPA) sampah. Mengingat, tonase sampa di kecamatan itu per harinya bisa mencapai 6 Ton lebih.

Kebutuhan akan TPA itu dibenarkan Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup (Dishub LH) Anambas. Sebab, tempat penampungan sementara sudah tidak mampu lagi menampung sampah rumah tangga yang setiap harinya bertambah.

"Tempat penampungan sementara paling bisa bertahan 3 tahun ke depan, sudah selayaknya ada TPA sampah di Siantan ini," kata Kepala Seksi Pengelola Sampah dan limbah B3 Dishub LH, Effendi, belum lama ini.

Dijelaskannya, luas tempat penampungan sementara yang ada di Siantan sekitar 7.000 Meter persegi. Artinya masih mampu menampung sampah selama tiga tahun ke depan.

Siantan juga masih memiliki mesin pencacah plastik, sementara mesin penggerak untuk mengolah sampah menjadi kompos sudah hilang.

Sementara, Kepala Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup (Dishub LH) Anambas, Andi Agrial mengakui saat ini masih menunggu regulasi sanksi bagi masyarakat yang sembarangan membuang sampah.

"Perda (sampah) masih penyempurnaan di Provinsi. Kalau Perda sudah ada, kita akan menerapkan sanksi bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan. Di Perda tersebut juga akan mengatur pengelola sampah akan dilibatkan kepada pihak ketiga, sementara untuk di desa-desa di luar Siantan, TPS akan tetap dikelola oleh aparatur desa," jelasnya.

Andi juga berharap, dengan ditetapkannya Perda sampah, masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas semakin sadar menjaga kebersihan lingkungan. "Lingkungan yang bersih akan menghasilkan lingkungan yang sehat. Dan kebersihan lingkungan akan membuat efek positif bagi ekonomi masyarakat," tegasnya.

Editor: Gokli