Langgar Aturan, Bawaslu Anambas Copot APK Caleg di Pelabuhan Pemda Tarempa
Oleh : Alfredy Silalahi
Rabu | 20-02-2019 | 16:28 WIB
penertiban-apk-anambas1.jpg
Bawaslu Anambas menertibkan APK Caleg. (Foto: Alfredy)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Anambas tertibkan alat peraga kampanye (APK) calon legislatif (Caleg) di Pelabuhan Pemda, Tarempa, Kecamatan Siantan. Pasalnya, sesuai kesepakatan KPU dan Partai Politik, pelabuhan merupakan salah satu titik yang dilarang memasang APK.

"Ada sejumlah APK dari Caleg yang kita copot di Pelabuhan Pemda. Sebelumnya sudah kita surati ke Parpol agar segera dicopot, ternyata tidak di gubris dari Parpol dan kita putuskan melakukan penertiban bersama Satpol PP," kata Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Anambas, Liber Mare-mare, Rabu (20/2/2019).

Liber mengakui saat ini pihaknya juga memberikan teguran kepada Parpol, karena memasang APK melebihi jumlah yang ditentukan. Tidak hanya fokus di Pelabuhan Pemda, Kecamatan Siantan, Bawaslu juga melakukan penyisiran di seluruh pelabuhan yang ada di Anambas.

"Kami masih memberi waktu kepada Parpol untuk mencopot APK yang dipasang melebihi aturan. Kalau memang tidak diindahkan, maka segera kami copot. Pengawasan ini tidak hanya di Tarempa, tetapi diseluruh lokasi yang dilarang memasang APK," jelasnya.

Liber menguraikan, ada 8 titik larangan pemasangan APK yakni tempat ibadah, rumah sakit, gedung/kantor milik pemerintah, lembaga pendidikan, tiang listrik, tiang lampu penerangan jalan, pohon/tanaman, pagar halaman kantor pemerintah.

"Larangan pemasangan APK di pelabuhan merupakan kesepakatan bersama antara KPU dan Parpol. Kami dari Bawaslu, fokus melakukan pengawasan. Kalau memang keluar jalur, maka kami tertibkan," tegasnya.

Editor: Yudha