KHL Anambas Periode 2019-2023 Ditentukan pada Kwartal III Tahun Ini
Oleh : Alfredy Silalahi
Selasa | 29-01-2019 | 17:52 WIB
yunizar-anambas11.jpg
Yunizar, Kepala DPM PTSP Transnaker Anambas. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Transmigrasi dan Tenaga Kerja (DPM PTSP Transnaker) bersama Badan Pusat Statistik, Serikat Pekerja dan Kamar Dagang Industri (Kadin) Anambas survei kebutuhan hidup layak (KHL) pekerja/buruh tahun 2019, sebagai acuan dewan pengupahan pada pembahasan upah tahun 2020.

"Kami baru melakukan survei dengan melibatkan BPS, Serikat Pekerja dan Kadin mengukur KHL pekerja/buruh. Sesuai PP 78 tahun 2015, KHL ditetapkan sekali 4 tahun. Rencana kami, penetapan KHL periode 2019-2023 dilakukan pada kwartal III 2019, sebelum pembahasan upah minimum kabupaten atau sektoral," kata Yunizar, Kepala DPM PTSP Transnaker Anambas, Selasa (29/1/2019).

Yuni mengakui terdapat beberapa item dalam pembahasan KHL sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, yakni mengacu pada harga sembilan bahan pokok di Anambas. Selain itu terdapat juga item sewa kamar kost-an dan biaya transportasi.

"Itemnya sudah ditentukan dalam Permennaker. Cuma ada beberapa yang berbeda dengan kabupaten/kota lain, misalnya di kota lain biasa menggunakan sabun colek, di Anambas kita ratakan menggunakan sabun cair. Sama halnya dengan minyak goreng, kalau di kota lain menggunakan minyak curah, di sini menggunakan minyak goreng kemasan," akunya.

Yunizar mengakui, penghitungan KHL tidak berdasarkan kesepakatan tetapi berdasarkan hitungan real di lapangan.

"Jadi pembahasan KHL berdasarkan hitungan real item di lapangan. Kalau KHL yang ditetapkan pada tahun 2015 mencapai Rp 2.916.578 kemungkinan 2019 bisa bertambah," ujarnya.

Editor: Yudha