Pemkab Anambas Verifkasi Keabsahan 244 Berkas Peserta CPNS yang Lulus
Oleh : Freddy
Senin | 21-01-2019 | 13:04 WIB
saktiar_anambas.gif
Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Sahtiar yang juga Panitia Seleksi Pengadaan CPNS Anambas 2018 (Foto: Freddy)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Panitia seleksi (pansel) pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas sudah menerima berkas 244 peserta yang dinyatakan lulus dalam tahap akhir seleksi CPNS. Selanjutnya, Panitia Seleksi akan melakukan verifikasi keabsahan berkas tersebut.

"Per 18 Januari 2019, sudah semua peserta mengantarkan berkas. Saat ini masuk tahap verifikasi keabsahan berkas. Apabila kedapatan dokumen yang palsu, panitia berhak membatalkan serta memberhentikan status CPNS atau PNS," kata Sahtiar, Sekretaris Daerah sekaligus Panitia Seleksi Pengadaan CPNS Anambas 2018, Senin (21/1/2019).

Sahtiar mengakui, pihaknya masih menunggu petunjuk dari Badan Kepegawaian Nasional terkait masa kerja para peserya yang dinyatakan lulus seleksi CPNS. "Kita masih menunggu arahan dari BKN, kapan mereka mulai kerja," akunya.

Sahtiar menyinggung, 244 peserta yang lulus akan ditempatkan pada instansi yang dilamar pada saat pendaftaran CPNS lalu. Menurutnya, Pemerintah Daerah terlebih dahulu memberikan masa uji coba selama 1 tahun untuk pengangkatan CPNS menjadi PNS.

"Biasanya yang baru masuk menerima SK CPNS dulu, satu tahun kemudian baru pengangkatan dan pemberian SK PNS. Disitu sudah termasuk masa orientasi dan pra jabatan," jelasnya.

Sahtiar menguraikan, selama berstatus CPNS, gaji yang diterima sebesar 80% dan tetap mendapat tunjangan kerja. "Penghasilan CPNS berbeda dengan PNS. Selama menyandang status CPNS, mereka menerima penghasilan sebesar 80%, ketika diangkat menjadi PNS baru menerima 100%," terangnya.

Editor: Surya