Penghasilan Capai Rp 20 Juta, Jadi Daya Tarik Wanita Penghibur ke Jemaja
Oleh : Fredy Silalahi
Minggu | 20-01-2019 | 17:06 WIB
kapal_penghibur.jpg
Wanita penghibur di Jemaja dipulangkan ke daerahnya menggunakan KM Bukit Raya (Foto: Freddy)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Kondisi keterhimpitan ekonomi, dan minimnya lapangan pekerjaan, menjadi alasan utama bagi 38 wanita asal luar Anambas ini untuk merantau dan jadi pekerja jadi pelayan di tempat hiburan malam (THM) di Jemaja, Kabupaten Anambas.

Tak tanggung-tanggung, bekerja sebagai penghibur di THM di Jemaja, para wanita ini mengaku mendapat penghasilan antara Rp 3 juta hingga Rp 20 juta per bulannya.

"Saat berada di KM Bukit Raya, kami melakukan konseling terhadap puluhan wanita penghibur tersebut. Pada intinya, mereka itu mengalami persoalan ekonomi dan kehidupan sosial lainnya," kata Richart, Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Kepulauan Anambas, saat mendampingi 38 wanita penghibur yang diusir dari Jemaja oleh ibu-ibu rumah tangga, Minggu (20/1/2019).

Dari pengakuan mereka, sambung Richart, mereka juga pendidikan rata-rata hanya tamatan Sekolah Dasar (SD). "Ada juga yang sudah berstatus menikah, belum menikah dan sudah bercerai," tambah Richart.

Richart menyinggung, bahwa pekerjaan mereka selama di tempat hiburan malam yakni sebagai pemandu lagu dan menemani para pelanggan yang berkunjung ke tampat hiburan malam.

"Cerita para wanita penghibur ini, mereka lebih sering mendapat uang tip dari pelanggan. Kalau sebulan itu bisa mencapai Rp 20 juta hasilnya, dan minimal Rp 3 juta. Tentu ini membuat mereka tergiur dan rela menjadi wanita penghibur di tempat hiburan malam," kata Richart.

Dia juga menyampaikan bahwa, seluruh wanita penghibur yang diusir dari Jemaja mengaku trauma dan kaget mendapati aksi ratusan ibu-ibu rumah tangga yang mendesak para wanita penghibur tersebut segera dipulangkan.

"Mereka mengaku trauma dan kaget melihat aksi ratusan ibu rumah tangga yang kompak meminta mereka pulang. Mereka juga mengaku tidak akan mau datang ke Jemaja lagi," ucap Richart.

Untuk menjamin keinginan masyarakat, terkait penyakit masyarakat, pihaknya akan mengusulkan Peraturan Daerah (Perda). "Untuk lebih menjamin keresahan masyarakat, perlu ada aturan sebagai payung hukum penindakan," ucapnya.

Editor: Surya