The Power of Emak-emak, Puluhan IRT Sita Miras dari Seluruh Toko di Jemaja
Oleh : Alfredy Silalahi
Kamis | 17-01-2019 | 17:16 WIB
sita-miras1.jpg
Minuman keras golongan C yang dikemas dalam kardus air mineral disita oleh emak-emak Jemaja Anambas. (Foto: Alfredy)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Ibu-ibu rumah tangga di Jemaja tak hanya memaksa wanita penghibur dipulangkan ke tempat asalnya, tetapi juga menyita minuman alkohol golongan A (bir) dari seluruh toko di Jemaja.

Pasalnya, minuman beralkohol tersebut diduga menjadi pemicu kaum pria betah di tempat hiburan malam ditemani para wanita penghibur.

"Sudah dapat laporan dari Jemaja, bahwa ibu-ibu rumah tangga di Jemaja juga menyita minuman alkohol dari semua toko. Karena mereka menganggap, minuman itu sebagai pemicu," kata Zairin, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP Anambas), Kamis (17/1/2019).

Zairin mengakui, bahwa penjualan minuman beralkohol memiliki aturan dan mekanisme yang memiliki payung hukum. Menurutnya, wajar saja-saja masyarakat melakukan hal tersebut.

"Memang sudah ada aturan penjualan minuman beralkohol, dan penjual wajib memiliki izin dari pemerintah. Jadi minuman alkohol ini tidak sembarang jual," ujarnya.

Zairin mengakui, untuk menutupi perhatian khalayak ramai, para penjual minuman beralkohol di Jemaja menyusun dalam kotak.

"Modus mereka menempatkan minuman di dalam kotak (kardus), tujuannya agar tidak dilihat banyak orang," jelasnya.

Dia menyinggung, bahwa minuman alkohol tersebut telah diserahkan kepada Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Minuman Beralkohol. "Totalnya belum diketahui secara pasti, tetapi sudah ada puluhan kotak yang diserahkan kepada Satgas Mikol," ucapnya.

Zairin mengimbau, bagi pengusaha yang ingin menjual minuman beralkohol agar segera mengurus izin ke Pemerintah Daerah. "Jangankan minuman alkohol golongan A, golongan C pun diizinkan kalau sudah memiliki surat izin dari Pemda," jelasnya.

Editor: Yudha