Resahkan Masyarakat, 34 Wanita Penghibur di Anambas Diamankan Satpol PP
Oleh : Freddy
Kamis | 17-01-2019 | 12:40 WIB
satpol_pp_psk.jpg
Proses mediasi Satpol PP Anambas dengan masyarakat Jemaja terkait adanya wanita penghibur di tempat hiburan malam (Foto: Freddy)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kepulauan Anambas mengamankan 34 orang yang diduga wanita penghibur. Tindakan tersebut diakui oleh Kasatpol PP, Zairin merupakan tindak lanjut atas keluhan masyarakat Jemaja khususnya ibu rumah tangga yang kerap mendapati suaminya pulang subuh karena pergi ke tempat hiburan malam.

"Inilah dampak hadirnya tempat hiburan malam yang menyediakan minuman beralkohol dan wanita penghibur. Sehingga ada gejolak di tengah masyarakat," kata Zairin, Kasatpol PP Anambas, Kamis (17/1/2019).

Zairin mengakui, dalam dua hari terakhir, masyarakat khususnya ibu rumah tangga mendatangi tempat hiburan malam dan meminta wanita penghibur tersebut di pulangkan ke daerah asalnya dan tempat hiburan tersebut di tutup.

"34 orang diduga wanita penghibur yang disediakan oleh pengusaha tempat hiburan malam sudah kita amankan. Dan rencananya akan diserahkan kepada Dinas Sosial agar segera dipulangkan ke tempat asalnya. Tindakan kami juga menutup sementara tempat hiburan malam itu," tegas Zairin.

Zairin mengakui, alasan menutup tempat hiburan malam yakni para pengusaha tempat hiburan belum memenuhi izin yang sebelumnya disosialisasikan.

"Ada 7 tempat hiburan di Jemaja tutup sementara menunggu mereka (pengusaha) mengurus izin tempat hiburan. Pada tahun 2018 juga telah kami lakukan sosialisasi kepada penyedia tempat hiburan, mengimbau agar segera menguris izin. Namun sampai saat ini belum diurus juga," kata Zairin.

Zairin menyinggung, tempat hiburan boleh-boleh saja beroperasi dengan syarat sudah memiliki izin, tidak menjual minuman alkohol dan tidak menyediakan wanita penghibur.

"Itu sudah kita sosialisasikan kepada penyedia tempat hiburan. Mungkin inilah buntut sosialisasi yang tak digubris oleh penyedia tempat hiburan. Dan bisa dibilang mereka sudah melanggar aturan yang berlaku," duga Zairin.

Terpisah, Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial dan Jaminan Sosial, Dinas Sosial Kabupaten Kepulauan Anambas, Richart mengatakan pihaknya sedang mempersiapkan berita acara serah terima 34 orang yang diduga wanita penghibur tersebut.

"Sedang mempersiapkan berita acara serah terima. Saat ini 34 yang diduga wanita penghibur masih diamankan oleh Satpol PP di Mess Pemda Jemaja. Dan jadwalnya, besok (Jumat, 18/1) akan dilakukan pemulangan menggunakan KM Bukit Raya," terangnya.

Richart mengakui, dari data yang diperoleh, 34 wanita yang diamankan oleh Satpol PP mayoritas berasal dari Jawa. "Dari data Satpol PP, hampir semua wanita penghibur itu berasal dari Pulau Jawa," ucapnya.

Editor: Surya