Pemkab Anambas Tidak Lagi Membayar Gaji Delapan PNS Koruptor
Oleh : Alfredy Silalahi
Rabu | 09-01-2019 | 12:52 WIB
sekda-anambas-sahtiar1.jpg
Sekda Anambas Sahtiar. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas tidak menyalurkan gaji delapan PNS yang terlibat korupsi dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Kebijakan tersebut diakui oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Anambas, Sahtiar merunut pada Surat Keputusan Bersama Mendagri, Menpan RB dan Kepala BKN.

"Memang delapan pegawai ini belum diberhentikan, tetapi sampai saat ini kami menahan gaji mereka. Kami juga menunggu keputusan lebih lanjut dari Pemerintah Pusat, usai berkoordinasi dengan Pemprov Kepri," ujar Sahtiar, Rabu (9/1/2019).

Sahtiar mengakui, delapan pagawai tersebut masih aktif di Lingkungan Pemkab Anambas. Namun terkait pegawai yang sudah pensiun dan pernah mengemban status tersangka tindak pidana korupsi, diserahkan sepenuhnya kepada BKN.

"Yang kita fokuskan untuk delapan pegawai yang aktif ini. Kalau pegawai yang sudah pensiun, kami serahkan kepada BKN, apakah pensiunannya diberhentikan atau dilanjutkan," ujarnya.

Sahtiar tak mengelak ketika disinggung mengenai pegawai tindak pidana korupsi tersebut telah diblokir oleh BKN. "Bisa jadi seperti itu, karena itu memang keputusan Pemerintah Pusat," ucapnya.

Editor: Yudha