244 Pelamar yang Lulus

Ini Syarat yang Wajib Dipenuhi CPNS Anambas 2018 untuk Memperoleh NIP
Oleh : Fredy Silalahi
Senin | 07-01-2019 | 10:52 WIB
syarat-wajib-cpns.jpg
Sahtiar, Sekda Anambas sekaligus Panitia Pengadaan CPNS Pemkab Anambas.

BATAMTODAY.COM, Anambas - Panitia Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Kepulauan Anambas edarkan pengumuman hasil integrasi nilai seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB) bagi peserta yang dinyatakan lulus tahap akhir seleksi.

Kemudian, peserta yang lulus diharapkan segera mengantarkan berkas ke Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Anambas, Jalan Pasir Peti selambat-lambatnya, Jumat (18/1/2019). "Untuk syarat pemberkasan sudah kita edarkan melalui media sosial dan ada juga ditempel pada papan informasi," kata Sahtiar, Senin (7/1/2019).

Adapun syarat yang wajib dilengkapi oleh peserta terdiri dari, pas foto berwarna ukuran 3x4 cm latar belakang warna merah sebanyak 8 lembar serta menuliskan nama dan tanggal lahir yang bersangkutan di balik pas foto tersebut.

Selanjutnya surat lamaran ditulis pada kertas HVS ukuran F4, ditulis dengan tangan sendiri memakai huruf kapital/balok dan tinta Hitam, serta ditandatangani di atas materai Rp6.000 (2 lembar); fotocopy ijazah sah dan transkrip nilai dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (Kepka BKN nomor 11 tahun 2002) rangkap 2 sesuai formasi jabatan yang dilamar.

"Bagi pelamar lulusan dari perguruan tinggi luar negeri, menyertakan surat penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi," ucapnya lagi.

Kemudia peserta juga harus melampirkan fotocopy KTP dan Kartu Keluarga legalisir rangkap 2; fotocopy ijazah SD/SMP/SMA legalisir bagi pelamar yang masuk kategori putra/putri daerah rangkap 2; Daftar Riwayat Hidup sebagimana tercantum dalam Anak Lampiran 3 Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 14 tahun 2018 yang ditandatangani oleh peserta dan dibubuhi materai Rp6.000, yang formulir isiannya sudah ditempel pasfoto. DRH dicetak pada kertas HVS rangkap 2.

"Selanjutnya, asli dan fotocopy legalisir Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku, dengan tujuan pembuatan SKCK adalah untuk proses pengangkatan sebagai CPNS, asli dan fotocopy legalisir Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang terbaru (bulan Desember s.d. Januari 2019) dan ditandatangani oleh dokter PNS," urainya.

Sahtiar menambahkan, peserta juga harus melampirkan asli dan fotocopy legalisir Kartu Pencari Kerja dari Dinas Tenaga Kerja yang masih berlaku, asli dan fotocopy legalisir Surat Keterangan Bebas Narkoba dan Hasil Tes dari Badan Narkotika Nasional atau Rumah Sakit Pemerintah yang ditandatangani oleh dokter PNS (bulan Desember s.d. Januari 2019).

Surat pernyataan bersedia mengabdi dan tidak akan mengajukan pindah tugas antar unit kerja dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas dengan alasan apapun serta bersedia diberhentikan dari Pegawai Negeri Sipil apabila mengajukan pindah tugas sebelum memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 10 tahun sejak diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kabupaten Kepulauan Anambas, yang ditandatangani di atas materai Rp 6.000 (2 lembar).

"Sejauh ini kita tidak menentukan satu rumah sakit untuk cek kesehatan, yang penting sesuai dengan syarat yang sudah ditentukan," ujar Sahtiar.

Bagi tenaga kesehatan, lanjut Sahtiar, wajib melampirkan salinan Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku/Sertifikat Kompetensi/Surat Keterangan bahwa STR dalam proses pengurusan yang dikeluarkan oleh Majlis Tenaga Kesehatan Provinsi dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (bagi pelamar tenaga kesehatan), rangkap 2.

"Sedangkan bagi tenaga pengajar melampirkan salinan Sertifikat Pendidik dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (bagi pelamar tenaga guru yang memiliki Sertifikat Pendidik), rangkap 2," ujarnya.

Sahtiar menegaskan, apabila terdapat peserta seleksi yang telah dinyatakan lulus namun tidak melengkapi berkas pada tanggal yang ditentukan maka dianggap mengundurkan diri dan wajib membuat surat pengunduran diri.

"Sehingga formasi tersebut dapat diisi/diganti dari peserta urutan berikutnya pada setiap formasi jabatan yang bersangkutan. Bagi peserta pengisi/pengganti yang mengundurkan diri akan dipanggil oleh panitia," ucapnya.

Ketentuan lain, lanjut Sahtiar, peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada Penerimaan Calon PNS untuk periode selanjutnya.

Sementara bagi pelamar yang memberikan dokumen atau pernyataan tidak benar/palsu pada saat pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS, Panitia Seleksi Nasional berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai CPNS/PNS.

"Bagi pelamar yang dinyatakan lulus tahap akhir tetapi berkas pelamar tidak lulus verifikasi penetapan NIP oleh Badan Kepegawaian Negara, maka pelamar tidak boleh menuntut kepada Panitia Seleksi Kabupaten Kepulauan Anambas," tegasnya.

Editor: Gokli